
Pantau - Pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai peningkatan modal disetor dan ekuitas minimum perusahaan asuransi dapat menjadi sarana untuk melindungi nasabah serta memperkuat stabilitas industri.
Menurutnya, permodalan yang kuat memungkinkan perusahaan asuransi memiliki kemampuan lebih baik dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Ia menilai kebijakan tersebut juga dapat mencegah terjadinya gagal bayar klaim akibat praktik kecurangan atau manipulasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kasus-kasus fraud pun kan juga terjadi karena modal minimumnya tidak besar dan sebagainya. Nah ini yang dilihat OJK beberapa tahun terakhir," ujarnya.
Nailul Huda menambahkan bahwa OJK memandang permodalan perusahaan sebagai instrumen penting untuk melindungi nasabah sekaligus menjaga stabilitas industri asuransi.
"Beberapa kali saya ketemu sama OJK, (mereka) selalu bilang bahwa modal ini jadi tools mereka untuk bisa melindungi nasabah dan industrinya," lanjut dia.
Ketentuan Modal Minimum Perusahaan Asuransi
OJK menetapkan persyaratan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar.
Perusahaan reasuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar.
Perusahaan asuransi syariah diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
Perusahaan reasuransi syariah diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.
Menurut Nailul Huda, kebijakan tersebut juga berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.
Dorong Literasi Keuangan dan Inovasi Produk
Ia menjelaskan bahwa industri asuransi merupakan sektor yang sangat sensitif terhadap tingkat kepercayaan masyarakat.
"Insurance kan industri yang sensitif, ketika modal insurance itu kecil, akan berakibat kepada trust ke lembaga keuangan, bukan hanya insurance, itu akan menurun. Ketika modal ini baik, maka yang terjadi adalah trust-nya akan meningkat juga. Inilah yang memang diinginkan oleh OJK," ungkapnya.
Menurutnya perusahaan asuransi dengan modal besar juga memiliki penyangga risiko yang lebih kuat dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global maupun domestik.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional, ia menilai perlu adanya penguatan literasi keuangan.
Upaya literasi tersebut dapat dilakukan melalui kelompok anak muda, misalnya dengan program duta literasi asuransi.
Ia menyebut kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi juga semakin meningkat.
Hal tersebut terlihat dari proporsi pengeluaran masyarakat untuk pajak dan asuransi yang mencapai 8,06 persen dari total pengeluaran sektor nonmakanan pada 2025.
Nailul Huda juga menyarankan perusahaan asuransi untuk terus berinovasi dalam mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan generasi muda.
Ia menilai perlindungan terkait kesehatan mental berpotensi menjadi salah satu produk yang berkembang di masa depan.
"Mental health ini yang disinyalir akan menjadi game changer ke depan karena bagaimanapun juga mental health dan sebagainya ini menjadi concern dari generasi muda," kata Nailul.
- Penulis :
- Aditya Yohan








