HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi untuk Tekan Harga dan Jaga Industri Penerbangan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi untuk Tekan Harga dan Jaga Industri Penerbangan
Foto: (Sumber: Mobil tangki BBM mengisi avtur untuk pesawat udara di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/3/2026). ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga.)

Pantau - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi ditanggung pemerintah guna menekan harga tiket penerbangan domestik.

Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah

Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi dengan cakupan PPN pada tarif dasar dan fuel surcharge.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, "Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan."

Kebijakan tersebut merupakan bentuk intervensi fiskal untuk meredam kenaikan harga tiket akibat meningkatnya harga avtur yang menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Maskapai tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN secara tertib dan transparan.

Untuk tiket non-ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku normal.

Upaya Jaga Tarif dan Konektivitas Nasional

Pemerintah menargetkan agar manfaat kebijakan ini dapat dirasakan masyarakat luas secara tepat sasaran.

Pemerintah juga berupaya menjaga kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.

Ia mengungkapkan, "Untuk itu, pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen."

Sebelumnya, pemerintah telah menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 dengan besaran mencapai 38 persen untuk pesawat jet dan propeler.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga konektivitas antarwilayah serta keberlanjutan industri penerbangan nasional.

Penulis :
Gerry Eka