Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Tegaskan Pasal 304 KUHD Tetap Konstitusional dalam Sidang Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Tegaskan Pasal 304 KUHD Tetap Konstitusional dalam Sidang Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, dalam Sidang MK secara daring, di Ruang Puspanlak Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 10/3/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi terkait pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa 10 Maret 2026.

Abdullah mengikuti persidangan secara daring dari Ruang Puspanlak Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI di Senayan, Jakarta.

Dalam persidangan tersebut Abdullah menyampaikan keterangan resmi DPR RI di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait pengujian norma Pasal 304 KUHD terhadap konstitusi.

Abdullah menegaskan bahwa DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 304 KUHD masih relevan dalam kerangka hukum nasional dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Ia menyampaikan, "DPR RI berpendapat bahwa Pasal 304 KUHD tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat".

Penjelasan DPR RI Soal Karakter Pasal 304 KUHD

Abdullah menjelaskan bahwa DPR RI memandang Pasal 304 KUHD memiliki sifat limitatif minimum dalam pengaturan polis asuransi jiwa.

Ketentuan tersebut menurutnya hanya mengatur unsur-unsur pokok yang wajib dimuat dalam polis asuransi jiwa.

Ia menyatakan dalam persidangan, "Ketentuan Pasal 304 KUHD bersifat limitatif-minimum dalam menetapkan unsur-unsur pokok yang wajib dimuat dalam polis asuransi jiwa".

Abdullah menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur secara rinci seluruh aspek teknis dalam perjanjian asuransi.

Ia menjelaskan bahwa karakter industri asuransi bersifat dinamis dan terus berkembang sehingga pengaturan yang terlalu rinci dinilai tidak sesuai dengan perkembangan industri tersebut.

Abdullah juga menyampaikan bahwa prosedur dan syarat klaim asuransi dalam praktik sangat bergantung pada karakteristik masing-masing produk asuransi.

Ia menambahkan bahwa pengaturannya bersifat variatif dan dapat berkembang sesuai kebutuhan industri serta perlindungan konsumen.

Harus Dibaca Bersama Sistem Hukum Perasuransian

Abdullah menegaskan bahwa Pasal 304 KUHD tidak dapat dipahami secara terpisah dari keseluruhan sistem hukum perasuransian di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut harus dilihat bersama prinsip umum perikatan serta asas-asas dalam perjanjian.

Selain itu pasal tersebut juga harus dipahami bersama berbagai regulasi lain yang mengatur industri asuransi.

Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang tentang Perasuransian.

Regulasi lainnya mencakup Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan serta Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta berbagai ketentuan teknis lainnya.

DPR RI menilai keseluruhan kerangka regulasi tersebut menunjukkan peran aktif negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat di bidang perasuransian.

Berdasarkan keterangan tersebut DPR RI menyimpulkan Pasal 304 KUHD tetap konstitusional dan masih memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keterangan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pengujian materiil tersebut.

Abdullah menutup keterangannya dengan menyatakan, "Demikian keterangan DPR RI ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan. Atas perhatian dan kehormatan yang diberikan, kami sampaikan terima kasih".

Penulis :
Shila Glorya