
Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyoroti simpang siur terkait rencana pembatasan penjualan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite sebagai cerminan buruknya koordinasi di tingkat pemerintah.
Menurutnya, sikap masing-masing menteri yang memiliki pandangan berbeda, sementara Presiden terkesan tidak memberi perhatian serius, menunjukkan lemahnya koordinasi dalam mengatasi isu penting ini.
Mulyanto menilai, seharusnya Presiden memberikan arahan yang jelas dan tegas mengenai implementasi kebijakan pembatasan penjualan BBM bersubsidi. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kebingungan yang merugikan masyarakat.
"Saya melihat pemerintah tidak kompak. Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa kali menyebut bahwa kebijakan ini akan diimplementasikan pada tahun anggaran 2025. Namun, para menteri teknis justru terus mewacanakan perubahan waktu pelaksanaan, mulai dari 17 Agustus, menjadi 1 September, dan sekarang diwacanakan pada 1 Oktober," ujar Mulyanto.
Ia juga menyoroti pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang ingin mengatur kebijakan tersebut hanya melalui Peraturan Menteri (Permen) tanpa merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Menurut Mulyanto, langkah ini bisa menimbulkan perdebatan hukum.
"Kalau hanya melalui Permen, kekuatan hukumnya tidak terlalu kuat dan keabsahannya diragukan," tegas Mulyanto.
Mulyanto menyatakan, kebijakan terkait BBM bersubsidi seharusnya menjadi domain Presiden, bukan menteri.
Ia menegaskan, menteri hanya bertugas melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Presiden, bukan membuat aturan baru dalam urusan yang bersifat strategis.
Ia berpendapat, kebijakan pembatasan penjualan Pertalite sebaiknya diatur melalui revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 dengan memasukkan kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite.
Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, mengingat saat ini Perpres tersebut belum mengatur mengenai Pertalite, sementara pembatasan untuk BBM jenis Solar sudah diatur.
Sementara itu, Perpres No. 117 Tahun 2021 hanya mengatur distribusi BBM khusus penugasan, yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, serta mengubah BBM khusus penugasan dari Premium RON 88 ke Pertalite RON 90.
"Lebih baik Pak Bahlil duduk bersama dengan Ibu Sri Mulyani untuk mencari kesepakatan bersama. Kompaklah, jangan mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Permen pembatasan Pertalite sendiri," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Khalied Malvino