Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kejar Target Pajak 2025, Kemenkeu Rogoh Kocek Rp549,39 Miliar

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Kejar Target Pajak 2025, Kemenkeu Rogoh Kocek Rp549,39 Miliar
Foto: Ilustrasi - Layanan perpajakan di KPP Pratama Kupang, NTT. (ANTARA/Kornelis Kaha)

Pantau - Untuk mengejar target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp549,39 miliar.

Untuk tahun anggaran 2025, target pajak Rp2.189,3 triliun. Dalam rangka mewujudkan itu, diperlukan strategi optimalisasi.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (9/9/2024).

Anggaran Rp549,39 miliar itu akan digunakan untuk penguatan implementasi Core Tax Administration System (CTAS).

Seiring dengan pengembangannya, dibutuhkan penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui pengangkatan dan pelatihan, penguatan dukungan teknologi informasi dan pemeliharaan, perbaikan potensi bisnis, serta penguatan regulasi.

Baca juga: Wamenkeu Thomas Ungkap Andil Dana Desa Tekan Angka Kemiskinan

Di samping pengembangan core tax, Kemenkeu juga menyiapkan sejumlah rencana lain untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak tahun depan.

Salah satunya yaitu kolaborasi di bidang penerimaan negara dengan mengoptimalkan kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence. Kemenkeu juga akan meningkatkan kerja sama perpajakan internasional.

Kemudian, penguatan organisasi dan SDM juga akan dilakukan melalui fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi, penataan ulang kantor pusat dan unit vertikal, penataan wajib pajak di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar dan Jakarta khusus, serta program secondment yang merupakan program tahunan Kemenkeu untuk mengembangkan kompetensi pegawai antarunit dan pihak eksternal.

Langkah lain yang akan dilakukan adalah perbaikan proses bisnis dengan memperbaiki proses bisnis inti, memprioritaskan pengawasan atas wajib pajak strategis, serta penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement.

Baca juga: Usai Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Wamenkeu, Istana Harap APBN 2025 Lebih Matang

Kemenkeu juga akan menguatkan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dan aktivitas DJP serta penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan, dan kemudahan investasi.

Penerimaan pajak pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 ditargetkan Rp2.189,3 triliun, tumbuh 10,07 persen dari target APBN 2024 yang sebesar Rp1.988,8 triliun.

Dalam Buku II Nota Keuangan, disebutkan bahwa target penerimaan pajak tersebut mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi dan keberlanjutan reformasi pajak.

Penerimaan pajak penghasilan (PPh) ditargetkan tumbuh sebesar 13,8 persen dari proyeksi 2024, yakni mencapai Rp1.209,3 triliun. Penerimaan PPh terdiri dari PPh migas Rp62,8 triliun dan PPh nonmigas Rp1.146,4 triliun.

Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp945,1 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan Rp27,1 triliun, dan pajak lainnya dipatok sebesar Rp7,8 triliun.

Baca juga: Ini Profil Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang jadi Wamenkeu

Penulis :
Ahmad Munjin