
Pantau - Pemerintah terus mematangkan aturan terkait pengetatan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Aturannya sampai sekarang kita masih matangkan, tidak boleh terburu-buru. Karena kita harus tahu dampak ketika diimplementasikan di tingkat nelayan dan petani. Kita lagi uji coba terus.
Demikian ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Ia menyampaikan aturan tersebut sudah hampir final, namun Bahlil tidak menjelaskan lebih lanjut apakah aturan tersebut akan diimplementasikan di masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo atau pemerintahan mendatang.
Baca juga: Mekanisme Pembatasan BBM Subsidi Masih Didalami Kementerian ESDM
"Aturannya sudah hampir final, tapi apakah nanti di zamannya Presiden RI Bapak Joko Widodo (Jokowi) atau presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, itu cuma persoalan waktu saja," ujar Bahlil.
Sebagai informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pengetatan pembelian BBM subsidi supaya lebih tepat sasaran yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024, tetapi belum siap.
Pemerintah saat ini masih membahas terkait aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran dan mencerminkan keadilan.
Formulasi beleid yang dikeluarkan itu nantinya harus tersalurkan secara adil ke tingkat petani dan nelayan.
Baca juga: Pertamina Ungkap 78 Persen Konsumen Pertalite Mengisi Kendaraan 19,5 Liter per Hari
Pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).
Bahlil mengatakan nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.
Dia juga belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, sebab sampai saat ini masih dalam kajian.
Baca juga: Pembatasan BBM Pertalite Diyakini Luhut Tak Akan Ganggu Daya Beli
- Penulis :
- Ahmad Munjin