
Pantau - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter untuk kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 gross tonnage (GT) akan membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan.
Kebijakan BBM Khusus untuk Nelayan
Kebijakan BBM khusus bagi nelayan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Senin (13/7).
Presiden menginstruksikan pemberian harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berkapasitas 30 hingga 200 GT.
Trenggono mengungkapkan, “Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat.”
Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, harga BBM bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT mencapai Rp21.300 per liter.
Melalui kebijakan baru itu, harga BBM turun sebesar Rp6.300 per liter.
Skema Pendanaan dan Mekanisme Penyaluran
Dukungan harga BBM Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembiayaan program tersebut berasal dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Pemerintah meyakini skema pembiayaan melalui BPDP tetap menjaga disiplin fiskal negara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut penetapan BBM khusus bagi nelayan menjadi penting karena BBM merupakan komponen biaya terbesar dalam kegiatan penangkapan ikan.
Biaya BBM dapat mencapai lebih dari separuh total biaya operasional kapal penangkap ikan.
Penurunan harga BBM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya usaha perikanan, menjaga produktivitas sektor perikanan nasional, serta mendukung keberlanjutan sektor perikanan nasional.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan kementerian akan menyusun aturan, mekanisme, dan tata kelola penyaluran BBM bersama kementerian serta lembaga terkait.
Latif mengatakan, “Selanjutnya kami akan membuat aturan, mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM ini bersama kementerian dan lembaga terkait, agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalahgunaan di lapangan.”
Penyusunan aturan tersebut dilakukan agar penyaluran BBM tepat sasaran kepada nelayan yang berhak menerima sekaligus mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
- Penulis :
- Leon Weldrick





