Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pasar Baru Ekspor Besi-Baja, Jurus Kemendag Hadapi Mekanisme CBAM Uni Eropa

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Pasar Baru Ekspor Besi-Baja, Jurus Kemendag Hadapi Mekanisme CBAM Uni Eropa
Foto: Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional​​​​​​​ Mardyana Listyowati menyampaikan keterangan kepada awak media di ICE BSD Tangerang, Banten pada Sabtu (12/10/2024). (ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Pembukaan pasar baru bagi ekspor besi dan baja diyakini menjadi salah satu jurus untuk menghadapi kebijakan Mekanisme Penyesuaian Perbatasan Karbon (Carbon Border Adjustment Mechanism/CBAM) dari Uni Eropa (UE).

Jurus itu diungkapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengembangan Ekspor Nasional.

Tentunya kita menyiapkan perangkat-perangkat, kita juga menguatkan industri dalam negeri, kemudian kita mencoba pasar baru non tradisional karena CBAM tadi pasar tradisional, kita akan shifting ke pasar non tradisional dan membuka pasar-pasar baru sehingga paling tidak dengan begitu kita masih bisa mempertahankan pasar.

Demikian ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Mardyana Listyowati di Tangerang, Banten akhir pekan lalu.

Baca juga: Lewat Ekspor, 1000 Kilogram Cemilan Khas Bangka Belitung Tembus Pasar Singapura

Menurut dia, pemberlakuan CBAM oleh Uni Eropa pada 1 Januari 2026 dapat menimbulkan dampak terhadap ekspor besi dan baja Indonesia.

"Ya pastinya berdampak, cuma kita harus mengantisipasi dan pasti kita menyiapkan juga dengan membentuk kerja sama dengan produsen-produsen penghasil komoditas yang sama dan tentunya yang terdampak juga, jadi kita akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.

Sebagai informasi, kebijakan CBAM merupakan kebijakan Uni Eropa yang memberlakukan para importir besi dan baja Uni Eropa harus dikenakan kewajiban tambahan untuk membayar tarif pajak karbon sesuai dengan besaran jumlah besi atau baja yang diimpor.

Kebijakan CBAM, diterapkan UE untuk mengurangi risiko "kebocoran karbon" yang terjadi ketika perusahaan UE memindahkan produksi mereka ke negara-negara dengan kebijakan iklim yang lebih longgar.

Baca juga: Tingkatkan Daya Saing Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Surakarta Tambah Penerima Fasilitas KITE IKM

UE telah memulai tahap transisi penerapan CBAM pada tanggal 1 Oktober 2023 dan secara efektif akan memberlakukan CBAM pada 1 Januari 2026.

Pemberlakuan CBAM akan dimulai pada 2023-2025 dengan pelaporan jumlah emisi yang terkandung dalam produk tanpa pembayaran pajak karbonnya. Sementara, mulai 2026, akan dilakukan pembayaran pajak secara menyeluruh.

Pada fase pertama, jenis produk yang diberlakukan CBAM yaitu aluminium, besi dan baja, semen, pupuk, dan energi listrik. Di fase kedua, akan berpotensi dikembangkan untuk produk lain yang diduga menghasilkan emisi karbon dari UE dan non-UE.

Baca juga: Bea Cukai Parepare Lepas Ekspor 137,5 Ton Tepung Rumput Laut ke Tiongkok

Penulis :
Ahmad Munjin