Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pengadilan Putuskan Pailit, BEI Minta Sritex Jelaskan ke Pelaku Pasar

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Pengadilan Putuskan Pailit, BEI Minta Sritex Jelaskan ke Pelaku Pasar
Foto: Bursa Efek Indonesia (BEI). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Pantau - Terkait putusan pailit, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta emiten PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang berkode saham SRIL untuk memberikan penjelasan terhadap para pelaku pasar.

Pengadilan Niaga (PN) Kota Semarang telah memutuskan Sritex pailit. Itu setelah PN mengabulkan permohonan salah satu kreditur yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindaklanjut.

Demikian ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Baca juga: Ini Alasan IPO Perusahaan Energi Terbarukan Layak Dicermati Investor

Selain itu, BEI juga meminta Sritex untuk menyampaikan rencana yang akan dilakukan perseroan dalam menyikapi ketetapan putusan pailit PN Kota Semarang tersebut.

"Dan rencana perseroan terhadap putusan pailit, termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya," ujar Nyoman.

BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai saat ini, karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.

Dengan demikian, Nyoman menyebut bahwa SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan Delisting karena suspensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan.

Baca juga: Dengan ‘Underlying’ Indeks Asing, OJK Kembangkan Kontrak Derivatif Efek

Sebelumnya, pada Januari 2022, Sritex telah digugat oleh salah satu debiturnya CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kemudian, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

Penulis :
Ahmad Munjin