Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ubah Paradigma, Menteri Maman Minta Istilah Pelaku UMKM Diganti Pengusaha

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Ubah Paradigma, Menteri Maman Minta Istilah Pelaku UMKM Diganti Pengusaha
Foto: Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (tengah) berbicara dalam dalam Dialog Interaktif "Kemudahan Akses Pembiayaan KUR" di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/11/2024). (ANTARA/Kementerian UMKM)

Pantau - Paradigma dalam memandang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) disarankan untuk diubah. Salah satunya dengan mengganti sebutan pelaku UMKM dengan pengusaha UMKM.

Kata pelaku memberikan konotasi negatif terhadap UMKM dan membuat UMKM seakan-akan hanya melakukan tindakan, bukan mengelola bisnis secara aktif, seperti halnya pelaku kejahatan.

Begitu kata Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam kunjungannya ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/11/2024) sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Padahal, kata dia, tidak ada yang berbeda dalam kegiatan yang dilakukan oleh para pengusaha UMKM dengan pengusaha besar.

Baca juga: Hapus Utang UMKM, RMPG: Bukti Prabowo Memihak Rakyat!

"Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar. Yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki. Namun secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha mereka semua sama,” 

Untuk mendukung perubahan paradigma ini, Maman meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menjadi pionir dalam mengubah cara pandang terhadap UMKM.

Salah satunya dengan menginstruksikan seluruh account officer (AO) PNM untuk mulai menggunakan istilah pengusaha UMKM dalam berkomunikasi dengan nasabah.

AO PNM memiliki tugas seperti menyosialisasikan program Mekaar kepada calon nasabah. Mereka juga bertugas menguji kelayakan calon nasabah, menggelar pertemuan kelompok mingguan untuk mendampingi nasabah, menagih angsuran, serta mempersiapkan pencairan modal usaha kelompok.

Baca juga: Program Hapus Utang UMKM, Pengamat Wanti-wanti Soal Pendataan yang Teliti

"Mari kita sebut mereka pengusaha UMKM. Pengusaha yang bergerak di sektor ultra mikro, pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar. Saya ingin mencoba mengubah pola pikir terhadap mereka saudara-saudara kita,” tuturnya.

Ia akan mendorong secara langsung Direktur Utama PNM Arief Mulyadi untuk membuat surat edaran agar penggantian penyebutan pelaku menjadi pengusaha UMKM ini menjadi sebuah instruksi.

Selain perubahan terminologi, Menteri Maman juga menekankan pentingnya pendampingan yang intensif bagi para pengusaha UMKM.

Melalui program Mekaar, PNM diharapkan dapat memberikan dukungan yang komprehensif, mulai dari akses permodalan hingga pengembangan kapasitas usaha.

Menteri Maman mengatakan, saat ini ada sekitar 65 juta pengusaha UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Ia menyatakan akan terus berupaya agar jumlah 65 juta ini tidak terus bertambah, tetapi mendorong agar 65 juta pengusaha UMKM ini bisa dinaikkan level usahanya.

Baca juga: Menteri UMKM Pastikan Penghentian Sementara Layanan InterActive QRIS Tak Rugikan UMKM

Penulis :
Ahmad Munjin