HOME  ⁄  Ekonomi

Adisatrya Dorong RUU KADIN Perkuat Akses Modal UMKM

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Adisatrya Dorong RUU KADIN Perkuat Akses Modal UMKM
Foto: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto. (Dok. DPR RI)

Pantau - Akses pendanaan dan pasar masih menjadi kendala utama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto meminta persoalan tersebut ikut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU KADIN.

Adisatrya menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI bersama Ketua KADIN Indonesia, Selasa (2/9/2026).

Menurut Adisatrya, pembahasan RUU KADIN tidak cukup hanya mengatur penguatan kelembagaan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Regulasi tersebut juga perlu memperhatikan kebutuhan pelaku usaha, termasuk UMKM di berbagai daerah.

Ia menilai KADIN harus tetap memiliki posisi independen agar mampu menjalankan fungsi sebagai wadah pelaku dunia usaha sekaligus memberikan masukan kepada pemerintah.

"Kami berharap KADIN tetap menjadi lembaga yang independen," ujar Adisatrya dalam rapat tersebut.

Independensi tersebut, lanjut dia, penting agar suara dunia usaha dapat tersampaikan secara lebih leluasa. Masukan KADIN juga dinilai dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan ekonomi berdasarkan kondisi yang dihadapi pelaku usaha.

"Kami berharap masukan-masukan dari KADIN harus lebih didengar lagi oleh pemerintah sebelum mereka menetapkan kebijakan dan kebijakan perekonomian," katanya.

UMKM Masih Sulit Berkembang

Di sisi lain, Adisatrya menyoroti kondisi UMKM di berbagai daerah. Ia menyebut banyak pelaku usaha di daerah pemilihan anggota DPR masih membutuhkan dukungan agar bisnis mereka dapat berkembang.

Dua persoalan utama yang ia soroti ialah akses pendanaan dan pasar. Keterbatasan pada dua aspek tersebut membuat sebagian UMKM kesulitan meningkatkan skala usaha.

"Sayangnya memang kemajuan mereka belum seperti yang kita inginkan. Masih sulit mengakses pendanaan, masih sulit mengakses pasar," ujarnya.

Menurut Adisatrya, perkembangan ekonomi digital memang telah membuka sejumlah peluang baru bagi UMKM. Namun, kemudahan tersebut belum otomatis menyelesaikan seluruh hambatan yang dihadapi pelaku usaha kecil.

Karena itu, pembahasan RUU KADIN diharapkan turut memperkuat ekosistem usaha. Regulasi tersebut perlu memberi ruang bagi UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan, pasar, dan dukungan pengembangan usaha.

Pakar dan Stakeholder Dilibatkan

Komisi VI DPR RI akan meminta pandangan dari berbagai pihak dalam proses penyusunan RUU KADIN. Adisatrya mengatakan Panja juga akan mengundang pakar serta akademisi untuk memberikan masukan terkait pengembangan UMKM.

Selain kalangan akademik, sejumlah pemangku kepentingan lain juga akan dilibatkan. Masukan tersebut diharapkan memberikan gambaran lebih lengkap mengenai kebutuhan dunia usaha.

"Kami juga akan mengundang para pakar akademisi untuk memberikan pandangan-pandangan mereka terhadap UMKM dan kami akan undang juga beberapa stakeholders lainnya," kata Adisatrya.

Pelibatan berbagai pihak dinilai penting untuk memperkaya materi pembahasan. Komisi VI juga dapat menguji berbagai masukan sebelum merumuskan ketentuan dalam RUU tersebut.

Adisatrya berharap pembahasan RUU KADIN melibatkan pemerintah, KADIN, akademisi, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait secara menyeluruh.

Ia ingin regulasi tersebut tidak hanya memperkuat kelembagaan KADIN, tetapi juga mendukung dunia usaha nasional dan membuka akses lebih luas bagi UMKM untuk berkembang.

Penulis :
Khalied Malvino
FLOII 2026