Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Mudahkan Distribusi, Pemerintah Siap Luncurkan Perpres Pupuk Subsidi

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Mudahkan Distribusi, Pemerintah Siap Luncurkan Perpres Pupuk Subsidi
Foto: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024). (ANTARA/Kemenko Pangan)

Pantau - Pemerintah bakal mengeluarkan peraturan presiden alias Perpres terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani. Itu demi memangkas aturan sehingga memudahkan distribusi.

Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit.

Demikian ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024).

Perpres tersebut nantinya akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan), kata Zulkifli. Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.

Baca juga: Tak Perlu SK Pemda, Penyaluran Pupuk Subsidi Dipercepat Lewat Komando Kementan

Dengan adanya perpres itu, alur distribusi pupuk akan dipangkas. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada Pupuk Indonesia.

Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).

"Kalau ada yang salah, gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk (Indonesia) yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan," kata Zulkifli.

Baca juga: Jelang Musim Tanam, 286,7 Ribu Ton Pupuk Subsidi Dipastikan Tersedia

Penulis :
Ahmad Munjin