Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pacu Daya Saing, Ketentuan Pungutan Ekspor Sawit Ditinjau Ulang

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Pacu Daya Saing, Ketentuan Pungutan Ekspor Sawit Ditinjau Ulang
Foto: Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera berbicara dalam seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia di Jakarta, Senin (18/11/2024). (ANTARA/Shofi Ayudiana)

Pantau - Guna meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional, pemerintah bakal meninjau ulang ketentuan terkait pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang saat ini ditetapkan sebesar 7,5 persen. Itu lantaran semakin kompetitifnya harga minyak nabati lainnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi rutin terhadap kebijakan tarif ekspor CPO agar tetap relevan dengan dinamika pasar.

Menurutnya, tinjauan ulang ini didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, peningkatan harga tandan buah segar (TBS) harus beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani. Kedua, menjaga harga CPO tetap kompetitif di pasar global.

Kami akan evaluasi secara reguler, setiap 3 bulan, 6 bulan sekali ... Tidak menutup kemungkinan (diubah).

Begitu Dida mengungkapkan di sela-sela acara seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Kemenperin Pacu Nilai Tambah Kelapa Sawit Penuhi Kebutuhan Industri Batik

Dida menjelaskan bahwa evaluasi pungutan ekspor CPO tidak hanya didasarkan pada daya saing, tetapi juga memperhitungkan kebutuhan CPO dalam negeri dan kondisi keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Ia menyiratkan bahwa pemerintah terbuka untuk melakukan penyesuaian kebijakan pungutan ekspor pada tahun depan, tergantung pada hasil review.

Pungutan ekspor kelapa sawit adalah pungutan yang dikenakan atas ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Pungutan ini digunakan untuk membiayai program-program peremajaan kelapa sawit dan biodiesel.

Pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dari yang sebelumnya hampir 11 persen menjadi 7,5 persen. Kebijakan ini telah berlaku sejak 22 September 2024.

Baca juga: 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi

Tarif Pungutan dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, CPO atau turunannya; pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit; dan eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/ atau produk turunannya.

Penulis :
Ahmad Munjin

Terpopuler