Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Begini Jurus Kemendag Jinakkan Inflasi Jelang Natal-Tahun Baru

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Begini Jurus Kemendag Jinakkan Inflasi Jelang Natal-Tahun Baru
Foto: Pedagang mengemas cabai untuk pembeli di Pasar Besar Lumajang, Lumajang, Jawa Timur, Rabu (13/11/2024). (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)

Pantau - Sejumlah jusrus alias strategi disipakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok menjelang periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan antara lain koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk mengendalikan inflasi.

“Kami juga berkoordinasi secara aktif dengan pelaku usaha termasuk asosiasi pasar rakyat seluruh Indonesia untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok selama periode Natal-Tahun Baru,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Kemendag juga bakal memastikan kecukupan stok dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok di seluruh wilayah Indonesia, serta meningkatkan pemantauan harga melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) untuk mendeteksi secara dini adanya indikasi kenaikan harga yang tidak wajar.

Baca juga: Jelang Nataru 2024/2025, ASDP Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Layanan Prima di Lintas Merak-Bakauheni

Selain fokus stabilitas harga, Budi mengatakan bahwa Kemendag juga terus berupaya meningkatkan daya saing produk dalam negeri melalui berbagai langkah, seperti fasilitasi pengembangan produk, perlindungan pasar dalam negeri, dan pengelolaan tata niaga impor.

Ia menyebut Kemendag akan memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha untuk mengembangkan dan memperoleh sertifikasi produk, sehingga produk dalam negeri dapat bersaing di pasar global.

Selain itu, Kemendag juga melakukan tindakan pengawasan perdagangan, seperti penerapan bea masuk antidumping dan tindakan pengamanan terhadap produk-produk impor tertentu yang dapat mengganggu industri dalam negeri.

Budi menuturkan Kementerian Perdagangan senantiasa menerapkan kebijakan tata niaga impor yang transparan dan terukur, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan impor dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Komisi V Tinjau Kesiapan Mitra Kerja Hadapi Libur Nataru di Pelabuhan Merak

Penulis :
Ahmad Munjin