
Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara tegas menolak proposal investasi Apple senilai US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, proposal tersebut dinilai tidak memenuhi asas keadilan, terutama jika dibandingkan dengan investasi Apple di negara-negara lain dan merek kompetitor di Indonesia.
"US$ 100 juta berdasarkan assessment teknokratis tidak memenuhi asas berkeadilan yang empat tadi," kata Agus di Kemenperin, Senin (25/11/2024).
Keputusan Kemenperin ini menjadi sinyal tegas bahwa investasi asing di Indonesia harus memenuhi prinsip keadilan, baik dalam kontribusi ekonomi maupun manfaat sosial. Kini, bola ada di tangan Apple untuk menentukan langkah selanjutnya demi mempertahankan eksistensinya di pasar Indonesia.
Berikut adalah empat aspek berkeadilan yang menjadi dasar penolakan tersebut:
1. Perbandingan Investasi dengan Negara Lain
Hingga kini, Apple belum mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, berbeda dengan negara lain yang sudah menerima investasi lebih besar dari raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu.
Baca juga: Bagaimana Nasib Apple Setelah Tawaran Investasi Rp1,59 Triliun?
2. Perbandingan dengan Kompetitor
Agus menyoroti investasi besar dari merek-merek handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain di Indonesia. Apple dinilai kurang serius dibandingkan kompetitor yang telah berinvestasi dalam bentuk fasilitas produksi lokal.
3. Penciptaan Nilai Tambah dan Penerimaan Negara
Apple belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap penciptaan nilai tambah maupun penerimaan negara. Hal ini menjadi salah satu kekurangan dari proposal yang diajukan.
4. Penciptaan Lapangan Kerja
Proposal Apple juga tidak memprioritaskan penciptaan lapangan kerja di Indonesia, sebuah aspek yang menjadi perhatian utama pemerintah dalam menjaga asas investasi berkeadilan.
Apple Masih Miliki 'Utang' Investasi
Selain proposal baru, Apple juga belum melunasi sisa komitmen investasi sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 158 miliar yang seharusnya diselesaikan pada 2023. Kemenperin memastikan pelunasan tersebut merupakan kewajiban terpisah dan tidak akan memengaruhi evaluasi proposal investasi untuk tahun 2024-2026.
"Sisa investasi US$ 10 juta adalah kewajiban Apple yang harus dipenuhi untuk jangka waktu sampai 2023," tegas Agus.
Rekomendasi Kemenperin: Bangun Pabrik di Indonesia
Kemenperin mendesak Apple untuk segera mendirikan fasilitas produksi di Indonesia. Langkah ini dinilai lebih efektif daripada harus mengajukan proposal skema investasi baru setiap tiga tahun.
"Apple lebih baik segera mendirikan fasilitas produksi agar tidak perlu mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun," ujar Agus.
Revisi Regulasi TKDN Sedang Disiapkan
Kemenperin juga tengah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017 terkait penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk HKT. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan menegakkan prinsip keadilan.
iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
Sampai saat ini, Apple belum dapat menjual iPhone 16 di Indonesia karena terganjal aturan TKDN. Pelanggaran terhadap komitmen investasi turut menjadi alasan utama mengapa produk tersebut belum memenuhi syarat untuk dipasarkan secara resmi di Tanah Air.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi
- Editor :
- Latisha Asharani