
Pantau - Bea Cukai Kudus memusnahkan barang kena cukai ilegal (BKC) berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp7,72 miliar, pada Kamis (21/11).
Diketahui, 6,09 juta batang rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek dan tipe, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Mesin Putih (SPM).
Selain itu, ada pula tembakau iris (TIS) sebanyak 341.000 gram, kertas rokok 8 gulung, pemanas 5 buah, filter rokok 6 karton, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 96 liter dengan berat total 10,5 ton. hancur.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, peredaran BKC ilegal menyebabkan negara kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp 4,12 miliar, PPN Rp 764 juta, dan pajak rokok Rp 412 juta.
"Perkiraan nilai barang pada BMMN dihitung berdasarkan hasil perkalian jumlah rokok ilegal dengan harga jual eceran (HJE) terendah. Sedangkan potensi kerugian pendapatan negara dihitung berdasarkan akumulasi nilai pajak ditambah Nilai PPN dan Pajak Rokok. Nilai pajaknya sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif pajak terendah atas hasil tembakau dengan jumlah batang,” katanya.
Baca juga: Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Tiga Wilayah Ini Lewat Sinergi dengan Polri dan TNI
Adapun seluruh BKC yang dimusnahkan berstatus milik negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Disebutkan Lenni, BMMN tersebut berasal dari kegiatan penindakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Kudus yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang dan Blora pada periode Januari 2023 hingga Januari 2024.
"Hukum di bidang perpajakan kami terapkan melalui operasi pasar, penindakan terhadap bangunan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan atau tempat produksi rokok ilegal, penindakan terhadap jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, serta penindakan terhadap fasilitas pengangkut yang membawa rokok ilegal,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sebagian di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan sisanya diangkut menggunakan dump truck untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TLP) Tanjungrejo, Kudus.
Baca juga: Komisi XI Apresiasi Peningkatan Pelayanan dan Pengawasan Kinerja Bea Cukai di Soetta
Instansi terkait dari Kementerian Keuangan, pemerintah kabupaten, dan aparat penegak hukum pun turut hadir menyaksikan proses pemusnahan tersebut.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh jajaran Pemkab, eks Karesidenan Pati, Forkopimda, serta rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang perpajakan. Perjuangan yang panjang dan berliku-liku untuk menggalang penerimaan negara ini tentu bukan sesuatu yang bisa kita selesaikan sendiri. Sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak sangat penting bagi kami,” kata Lenni.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan usaha secara resmi, dengan tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal.
“Izin pengurusan usaha industri tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai secara cuma-cuma dan apabila terdapat informasi peredaran rokok ilegal dapat diteruskan ke Bea Cukai Kudus,” kata Lenni.
- Penulis :
- Tubagus Rachmat