
Pantau – Menyusul arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, harga tiket pesawat dalam negeri diputuskan dipangkas sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru alias Nataru 2024/2025.
Kebijakan itu bertujuan membantu masyarakat mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.
Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia.
Demikian ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Baca juga: AHY Harap Harga Tiket Pesawat Turun Sebelum Desember
Pemerintah berupaya agar tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10 persen. Karena itu, untuk mengakomodasi penurunan tiket (tanpa pengurangan PPN) diperlukan peran Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara.
Pemberlakuan penyesuaian tarif akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
"Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan," tutur Elba.
Kebijakan ini diharapkan menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat masa Nataru. Ia pun meyakini keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir tahun 2024.
Baca juga: Bos Garuda Bocorkan Masalah Tiket Pesawat Mahal
Elba mengatakan PT Pertamina Persero Group akan memberikan dukungan penurunan harga avtur pada periode Nataru 2024/2025 di 19 lokasi bandara.
Rinciannya adalah bandara Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak. Lalu, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, dan Biak.
PT Pertamina Persero Group akan memberikan dukungan di Nataru dengan penurunan harga jual avtur pada rentang 7,5 persen hingga 10 persen.
"Harga avtur setelah penurunan harga akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Jika terdapat kenaikan harga jual avtur di Desember 2024, tidak akan berdampak pada maskapai yang melayani publik," sebut dia.
Baca juga: Komisi V DPR Desak Kemenhub Tekan Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Nataru
Sementara terkait penurunan tarif jasa kebandaraudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, akan memberikan dukungan penurunan tarif PJP2U menjadi sebesar 50 persen dan tarif PJP4U menjadi sebesar 50 persen.
Hanya saja, PT Angkasa Pura Indonesia masih membutuhkan konfirmasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan CGK dan DPS. Maskapai penerbangan sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan discount propeller 5 persen (menjadi 20 persen).
Sedangkan AirNav bakal memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.
Berdasarkan analisa dan perhitungan yang dilakukan, dalam hal terdapat pengenaan discount fuel surcharge jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan discount propeller 5 persen (menjadi 20 persen), discount PJP2U 50 persen dan PJP4U 50 persen, serta turut mempertimbangkan rute dan volume penerbangan maka secara rata-rata tertimbang (weighted average) akan terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10 persen.
"Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan," pungkas Elba.
Baca juga: Menko Erlangga Bakal Bahas Penurunan Harga Tiket Pesawat dengan Kemenhub
- Penulis :
- Ahmad Munjin