Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Naik Rp17 Ribu, Harga Emas Hari Ini Dibanderol Rp1,534 Juta per Gram

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Naik Rp17 Ribu, Harga Emas Hari Ini Dibanderol Rp1,534 Juta per Gram
Foto: Arsip - Calon pembeli bertransaksi menggunakan ANTAM Gold Machine di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau – Setelah mengalami kenaikan sebesar Rp17 ribu, harga emas hari ini dibanderol di Rp1.534.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya yang bertengger di Rp1.517.000 per gram.

Angka itu sebagaimana dilansir laman Logam Mulia, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada Rabu (11/12/2024).

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan yakni Rp1.384.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Naik Rp14 Ribu per Gram, Ini Rincian Harga Emas Hari Ini hingga 1.000 Gram

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp817.000.
  2. Harga emas 1 gram: Rp1.534.000.
  3. Harga emas 2 gram: Rp3.008.000.
  4. Harga emas 3 gram: Rp4.487.000.
  5. Harga emas 5 gram: Rp7.445.000.
  6. Harga emas 10 gram: Rp14.835.000.
  7. Harga emas 25 gram: Rp36.962.000.
  8. Harga emas 50 gram: Rp73.845.000.
  9. Harga emas 100 gram: Rp147.612.000.
  10. Harga emas 250 gram: Rp368.765.000.
  11. Harga emas 500 gram: Rp737.320.000.
  12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.474.600.000.

Baca juga: Punya Niat Investasi Emas? Ini Penerawangan Tren Harga di Tahun Sio Ular Kayu

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Munjin