Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi XII DPR RI Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU HPP, Diharapkan Optimal bagi Perekonomian

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Komisi XII DPR RI Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU HPP, Diharapkan Optimal bagi Perekonomian
Foto: Komisi XII DPR RI Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU HPP, Diharapkan Optimal bagi Perekonomian (freepik)

Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, memberikan tanggapan terkait keputusan pemerintah untuk memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

Ia menekankan bahwa kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sebagai anggota DPR RI, saya melihat keputusan untuk memberlakukan (kenaikan) pajak (pertambahan nilai menjadi) 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025 sebagai pelaksanaan dari undang-undang yang telah disahkan. Pasal 7 UU HPP secara jelas menyatakan bahwa tarif tersebut harus diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2025. Ini merupakan kelanjutan dari penerapan PPN sebesar 11 persen yang sudah diberlakukan sejak April 2022," ujar Syafruddin.

Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Dijelaskannya, kenaikan pajak ini lebih menyasar masyarakat kelas menengah ke atas, sehingga diharapkan tidak mengganggu kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah. 

"Kenaikan PPN ini diharapkan dapat berkontribusi pada pendapatan negara dan mendukung kelangsungan pembangunan tanpa membebani masyarakat yang lebih rentan," tambah Politisi Fraksi PKB ini.

Syafruddin juga menyampaikan pentingnya pemerintah mematuhi ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Ia menegaskan perlunya dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk menjelaskan manfaat dari kebijakan ini. 

Baca juga: Komisi XI DPR Tegaskan Rupiah Melemah Akibat Faktor Eksternal, Bukan Penggeledahan KPK di BI

"Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya pajak dalam memfasilitasi pembangunan nasional," ungkapnya.

Dengan pernyataan ini, Syafruddin mengajak semua pihak untuk meninjau kembali kebijakan PPN 12 persen dengan cara menyusun strategi yang baik untuk implementasinya, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional. 

Baca juga: Sahroni Minta Polri Perketat SOP Penggunaan Senpi Anggota

Penulis :
Wulandari Pramesti