
Pantau.com - Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing meminta agar masyarakat berhati-hati akan kegiatan koperasi yang tidak berbadan hukum.
"Seperti yang kita ketahui yang telah merilis ke masyarakat yang ikut ke koperasi-koperasi tertentu yang memang tidak berbadan hukum, kita ingin melindungi masyarkat dari penawaran-penawaran koperasi yang ilegal ini," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Selasa (4/12/2018).
Baca juga: Tiru Suhay Salim, Nikah di KUA Super Hemat! Enggak Percaya?
Lebih lanjut kata dia banyak koperasi-koperasi yang harus diwaspadai. Beberapa diantaranya memberikan bunga cukup tinggi. Sehingga, ia meminta agar masyarakat antisipasi bila ada tawaran bunga yang dinilai terlalu tinggi.
"Seperti dengan penawaran-penawaran investasi dengan bunga yang tinggi yang tidak punya badan hukum, memberikan bunga 30 persen perbulan, oleh karena itu kami himbau masyarkat; bila ada penawaran-penawaran dengan bunga yang tinggi dan sangat cepat," paparnya.
Tongam menyarankan, agar masyarakat mengecek legalitas koperasi sebelum berinvestasi atau menyimpan dananya di koperasi.
Baca juga: Waduh... Koperasi Kok Bisa Kepincut Pinjaman Online?
"Tolong di cek legalitasnya di Kementerian Koperasi, lihat dulu apakah kopersi ini benar-benar berbadan hukum dan bisa ditanyakan ke pemerintah," katanya.
Pihaknya mencatat setidaknya 11 koperasi bodong dalam jangka waktu 3 tahun yang sudah ditindak dan tidak beroperasi lagi.
"11 dari 3 tahun terakhir, kerugiannya memang tidak bisa kita deteksi secara jelas tapi seperti contohnya di Pandawa, Pandawa Depok itu kerugiannya Rp5,8 triliun kemudian CSI Rp3 triliun lebih, itu besar-besar dan saat ini dalam proses hukum dan sudah dihukum ditingkat pengadilan," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni