Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ekspor Batu Bara Kini Wajib Pakai HBA, Begini Respons DPR

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Ekspor Batu Bara Kini Wajib Pakai HBA, Begini Respons DPR
Foto: Ilustrasi pertambangan batu bara. (foto: iStock)

Pantau - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menanggapi kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebagai patokan harga ekspor.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan, pihaknya akan memanggil Bahlil untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.

"Nanti akan kami bahas lebih lanjut, karena kebijakan yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Yang jelas, ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara," ujar Sugeng di gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, DPR memiliki peran sebagai jembatan antara kepentingan negara dan dunia usaha agar kebijakan yang diterapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Harga Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Tak Akan Naik

"Di sinilah peran DPR sebagai jembatan antara kepentingan negara dan pelaku usaha. Ujungnya, kebijakan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat," kata Sugeng.

Pemerintah sebelumnya telah resmi mengubah acuan harga batu bara ekspor dari Indonesia Coal Index (ICI) ke Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara serta memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas