Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Tak Akan Naik

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Harga Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Tak Akan Naik
Foto: Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno memberi keterangan ketika ditemui, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

PantauHarga jual batu bara untuk memenuhi domestic market obligation (DMO) pembangkit listrik PLN dipastikan tidak akan naik.

“Kalau naik sih rasanya enggak,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Ia menyampaikan Kementerian ESDM akan berupaya untuk menciptakan keadilan terkait DMO. Akan tetapi, mekanismenya masih dalam kajian.

“Kami berupaya menciptakan keadilan untuk DMO, tapi mekanismenya lagi dikaji,” ujar dia pula.

Baca juga: KAI Angkut 5,5 Juta Ton Barang Selama Januari 2025, Didominasi Batu Bara

Sebelumnya, Tri menyampaikan perubahan harga DMO nantinya akan berpengaruh ke besaran subsidi dan lain sebagainya. Oleh karena itu, yang paling memungkinkan untuk disesuaikan adalah mekanisme DMO batu bara untuk kelistrikan.

Tri menilai wajar saja pengusaha meminta kenaikan harga DMO batu bara untuk kelistrikan, karena sebagai penjual, tentu menginginkan harga yang paling tinggi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan perusahaan batu bara sebenarnya bersedia untuk memasok batu bara ke PT PLN (Persero), namun harga DMO batu bara berada di bawah harga pasar.

Oleh karena itu, realisasi Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara dinilai penting. MIP batu bara nantinya akan menjadi kompensasi untuk pemenuhan DMO batu bara, serta sokongan pembiayaan dalam negeri untuk proyek hilirisasi.

Baca juga: Cetak Rekor, PTBA Jual 42,9 Juta Ton Batu Bara di Tahun 2024

Terdapat tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ditunjuk sebagai pengelola pungut salur dana kompensasi batu bara (DKB), yakni Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.

Nantinya, perusahaan yang mengekspor batu bara akan membayar iuran ekspor ke bank pengelola DKB. Dana tersebutlah yang akan digunakan sebagai kompensasi untuk produsen yang menjual batu bara di dalam negeri (DMO), setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee), serta dana cadangan.

Dengan mekanisme ini, produsen yang menjual ke dalam negeri tetap mendapatkan kompensasi atas selisih harga, sehingga menciptakan keseimbangan harga batu bara untuk kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kebutuhan industri di dalam negeri dengan harga batu bara di luar negeri.

Baca juga: PLN Maksimalkan 3,4 Juta Ton FABA untuk Bahan Pendukung Infrastruktur Masyarakat

Penulis :
Ahmad Munjin