Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Kaji Pajak Ekspor Batu Bara, Bahlil Tekankan Kehati-hatian di Tengah Tekanan Global

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Kaji Pajak Ekspor Batu Bara, Bahlil Tekankan Kehati-hatian di Tengah Tekanan Global
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 27/3/2026 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji secara teknis rencana pengenaan pajak ekspor batu bara dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Kajian Pajak Ekspor Masih Berlangsung

Pembahasan kebijakan ini dilakukan untuk memastikan penerapan pajak tidak mengganggu harga pasar serta keberlanjutan usaha sektor batu bara.

Bahlil menyampaikan, "Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa dalam rangka untuk lebih berhati-hati, kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara tapi juga kita harus hati-hati dalam pengenaan pajak ekspor."

Hingga kini, termasuk menjelang 1 April 2026, kebijakan pajak ekspor batu bara belum diberlakukan karena masih dalam tahap pembahasan teknis antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Salah satu pertimbangan utama adalah kualitas batu bara Indonesia yang tidak seragam dengan dominasi batu bara berkalori rendah sekitar 60-70 persen sehingga berpotensi membuat kebijakan pajak menjadi tidak tepat jika tidak dirancang secara cermat.

Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan sumber pendapatan negara di tengah tekanan global yang tidak menentu.

Bahlil menegaskan, "Tapi saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari semakin tidak ada yang bisa menentukan."

Kebijakan Produksi dan Prioritas Domestik

Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pemerintah belum melakukan perubahan kebijakan namun akan menerapkan relaksasi yang bersifat terukur.

Relaksasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan batu bara sebagai sumber energi utama nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara supply dan demand.

Pemerintah membuka peluang peningkatan produksi saat harga membaik dan akan menyesuaikannya ketika harga menurun.

Prioritas utama tetap diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Bahlil mengatakan, "Tujuannya apa? Kita harus memprioritaskan kepentingan domestik. Kita ingin PLN, pupuk, kemudian industri-industri dalam negeri, harus semua terpenuhi. Ini yang kami akan lakukan."

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan aturan bea keluar batu bara mulai berlaku pada 1 April 2026.

Purbaya menyatakan, "Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu."

Selain batu bara, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan bea keluar untuk komoditas nikel yang telah mendapat persetujuan Presiden meski besaran tarifnya masih dalam tahap finalisasi teknis.

Purbaya menegaskan bahwa tarif pasti belum dapat diumumkan karena masih dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga.

Penulis :
Shila Glorya