HOME  ⁄  Ekonomi

Kementerian ESDM Masih Bahas Bea Keluar Batu Bara di Tengah Rencana Ekspor Lewat PT DSI

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kementerian ESDM Masih Bahas Bea Keluar Batu Bara di Tengah Rencana Ekspor Lewat PT DSI
Foto: Arsip foto - Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). (sumber: ANTARA/Nova Wahyudi)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membahas kebijakan bea keluar batu bara meskipun pemerintah merencanakan skema ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), dengan pembahasan yang melibatkan Kementerian Keuangan dan fokus pada pengaturan fiskal serta tata kelola ekspor sumber daya alam.

Kebijakan Bea Keluar dan Pembahasan Lintas Kementerian

Wakil Menteri ESDM Yuliot menyatakan bahwa regulasi bea keluar merupakan aturan terpisah dari skema ekspor PT DSI dan tetap mengikuti sistem yang berlaku termasuk ketentuan royalti.

Pemerintah sebelumnya merencanakan penerapan bea keluar batu bara mulai 1 Januari 2026 sebagai upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan bea keluar diperlukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari industri batu bara yang membebani fiskal negara.

Hingga saat ini, pembahasan kebijakan bea keluar batu bara masih berlangsung antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Skema PT DSI dan Penundaan Kebijakan Komoditas Mineral

Selain batu bara, pemerintah juga masih membahas kemungkinan penerapan royalti dan bea keluar untuk komoditas mineral namun kebijakan tersebut ditunda implementasinya.

Penundaan dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempertimbangkan dampak kebijakan termasuk respons pasar terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) untuk memperkuat pengawasan ekspor nasional.

Pemerintah juga membentuk PT DSI sebagai perusahaan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi ekspor komoditas SDA strategis.

PT DSI akan menjalankan dua tahap operasional yakni tahap pertama pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026 sebagai penilai dan perantara transaksi ekspor.

Tahap kedua direncanakan mulai Januari 2027 di mana DSI akan membeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian menjualnya ke pasar internasional.

Pembahasan kebijakan bea keluar batu bara dan skema PT DSI masih berlanjut dengan fokus pada penyesuaian regulasi fiskal serta dampaknya terhadap industri dan penerimaan negara.

Penulis :
Shila Glorya