Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker: Program Mudik Gratis Kemnaker Bukan Gratifikasi

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Menaker: Program Mudik Gratis Kemnaker Bukan Gratifikasi
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa program mudik gratis Kemnaker bukan gratifikasi dan sesuai regulasi.

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak masuk dalam kategori gratifikasi.

Yassierli menyatakan bahwa isu terkait gratifikasi dalam program ini tidak benar, karena Kemnaker tidak menerima dana dari pengusaha atau mitra strategis.

Kemnaker hanya berperan sebagai fasilitator bagi perusahaan-perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, yang ingin memberikan layanan mudik gratis bagi pekerjanya.

Perusahaan yang mengikuti program ini akan berkoordinasi dengan serikat pekerja untuk menentukan jumlah peserta yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

Sesuai Regulasi dan Bersifat Sukarela

Yassierli menekankan bahwa pemerintah hanya memfasilitasi program ini sesuai dengan regulasi yang telah dikaji sebelumnya dan merupakan bentuk kolaborasi positif yang telah lama dilakukan.

Tidak ada transaksi antara Kemnaker dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program ini.

Program ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. 6/2/PW.06/III/2025, yang melarang permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun atas nama Kemnaker.

Yassierli juga menegaskan bahwa program ini bersifat sukarela bagi pengusaha, tanpa ada paksaan untuk ikut serta.

Sebagai langkah antisipasi, Kemnaker bahkan membatasi jumlah peserta agar tidak melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

Secara regulasi, program mudik gratis ini dinilai sudah jelas dan tidak menyalahi aturan yang ada.

Penulis :
Pantau Community