billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satgas Polda Metro Jaya Temukan Pelanggaran Harga Beras di Atas HET di Sejumlah Wilayah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Satgas Polda Metro Jaya Temukan Pelanggaran Harga Beras di Atas HET di Sejumlah Wilayah
Foto: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Wilayah Hukum Polda Metro Jaya saat melakukan pengecekan harga beras di Pasar Buncit, Jakarta Selatan, Rabu 22/10/2025 (sumber: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)

Pantau - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Satgas Pengendalian Harga Beras melakukan pengecekan harga beras di Pasar Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/10), untuk memastikan kesesuaian harga dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pengecekan Dilakukan di Pasar Tradisional dan Ritel Modern

"Hari ini kami menurunkan empat tim gabungan untuk melakukan pengecekan ke pasar tradisional dan ritel modern," ungkap Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sekaligus Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Pengecekan dilakukan terhadap tiga jenis beras, yaitu beras medium, beras premium, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan harga jual di pasar sesuai dengan HET serta kesesuaian label mutu pada kemasan.

Berdasarkan data panel harga pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) per 17 Oktober 2025, HET beras premium di zona 1 ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram.

Namun demikian, Satgas masih menemukan sejumlah wilayah yang menjual beras di atas harga HET yang telah ditentukan.

Pelanggaran Ditemukan di Jakarta dan Sekitarnya

"Untuk wilayah Jakarta, kategori merah (lebih dari 5 persen di atas HET) ada di Jakarta Barat. Sedangkan kategori kuning (kurang dari 5 persen) meliputi Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Kepulauan Seribu," ujar Ade Safri.

Selain Jakarta, pelanggaran juga ditemukan di Tangerang Kota yang masuk dalam kategori merah.

Sementara di wilayah Jawa Barat seperti Kota dan Kabupaten Bekasi serta Depok, pelanggaran harga tergolong dalam kategori kuning.

Ade Safri menegaskan bahwa pelaku usaha yang menjual beras di atas HET akan diberikan surat teguran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Perdagangan.

Pedagang diberikan waktu tujuh hari untuk menyesuaikan harga dengan ketentuan pemerintah.

"Satgas akan kembali turun ke lapangan setelah tujuh hari untuk memastikan apakah sudah ada perbaikan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usaha," tegasnya.

Yulian Anita, Ketua Subkelompok Pengawasan Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa pengawasan di Pasar Warung Buncit menemukan masih ada pedagang yang menjual beras medium dan premium di atas HET.

"Tindak lanjutnya, kami akan memberikan surat teguran kepada pelaku usaha agar segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan. Dalam waktu tujuh hari, kami akan melakukan follow up kembali untuk memastikan apakah sudah ada perbaikan di lapangan," ia mengungkapkan.

Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan harga beras di seluruh pasar wilayah DKI Jakarta tetap terkendali dan sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

Penulis :
Arian Mesa