
Pantau - Seorang pengedar narkoba berinisial S alias Sutardi ditangkap polisi di wilayah Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Oktober 2025. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Penangkapan dan Pengembangan ke Bekasi
Kepolisian menerima informasi sekitar pukul 14.30 WIB tentang dugaan aktivitas pengedaran narkoba di Bukit Duri. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengembangkan operasi ke wilayah Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Jadi, Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial S alias Sutardi," ungkap seorang pejabat dari Polres Jakarta Selatan.
Saat ditangkap di Jatiwaringin, S kedapatan membawa narkoba. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka dan menemukan empat paket sabu seberat total sekitar 98 gram.
"Anggota kami mengembangkan kembali di rumah tersangka, dan didapati empat paket sabu dengan jumlah sekitar 98 gram di rumah saudara S," ujarnya.
Selain itu, ditemukan satu plastik kuning berisi 51 butir ekstasi dengan berat bruto 20,86 gram, satu timbangan digital warna silver, serta satu unit handphone mirip merek Redmi 13C warna hitam.
Pengakuan Tersangka dan Proses Hukum
Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas pengedaran narkoba sejak tahun 2023 dan memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu dari setiap transaksi.
Polisi masih terus mendalami jaringan pelaku serta asal usul barang bukti narkotika tersebut.
"Masih kita dalami untuk jaringan yang bersangkutan dan untuk barang bukti diinformasikan didapati dari luar Jakarta," ungkap petugas.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
- Penulis :
- Arian Mesa