
Pantau - Indonesia memperkuat posisi strategisnya dalam diplomasi maritim global melalui penunjukan Atase Perhubungan KBRI London, Barkah Bayu Mirajaya, sebagai Chair Technical Group dalam sidang International Maritime Organization (IMO) Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-83 di London, Inggris, yang berlangsung pada 7–11 April 2025.
Penunjukan ini merupakan pengakuan internasional atas kompetensi dan kiprah aktif Indonesia dalam perlindungan lingkungan laut.
"Technical Group ini memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi teknis terkait penetapan wilayah laut yang sensitif dan memerlukan perlindungan khusus dari dampak kegiatan pelayaran internasional," ujar Barkah.
Pengakuan atas Kepemimpinan dan Kontribusi Indonesia
Kementerian Perhubungan melalui Atase Perhubungan KBRI London dipercaya memimpin Technical Group on the Designation of Particularly Sensitive Sea Areas (PSSA) and Special Areas, sebuah kelompok kerja teknis yang membahas berbagai isu penting seperti penetapan wilayah Emission Control Area (ECA) di Samudra Atlantik Timur Laut serta proposal PSSA di Peru.
Pemilihan Indonesia didasari pengalaman dan keberhasilan sebelumnya dalam pengajuan Selat Lombok sebagai PSSA pada tahun 2024, yang menjadi bukti konkret kontribusi Indonesia terhadap perlindungan laut dan kemampuan teknis serta diplomasi Indonesia di tingkat global.
"Penunjukan ini tidak hanya mencerminkan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kancah diplomasi maritim global," lanjut Barkah.
Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi Indonesia untuk memperkuat posisi dalam pencalonan sebagai anggota Council IMO periode 2026–2027.
Sebagai negara kepulauan dengan posisi geografis strategis, keterlibatan aktif Indonesia di forum-forum IMO menjadi sangat penting demi memperjuangkan kepentingan nasional maritim.
"Dengan terus berperan aktif di level teknis maupun kebijakan internasional, Indonesia dapat menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan laut dan keamanan pelayaran dunia," tambahnya.
Pembahasan Teknis dan Amandemen Penting
Dalam sidang tersebut, Technical Group yang dipimpin Indonesia juga meninjau usulan penetapan ECA di Samudra Atlantik Timur Laut, sesuai kriteria dalam Lampiran III MARPOL Annex VI.
Usulan ini dinilai telah memenuhi seluruh kriteria yang berlaku.
Selain itu, Technical Group menyetujui rancangan amandemen terhadap Peraturan 13.5, 13.6, 14.3 dan Lampiran VII MARPOL Annex VI terkait penetapan ECA.
Amandemen tersebut mencakup ketentuan “tiga tanggal”—tanggal konstruksi, peletakan lunas, dan pengiriman kapal—dengan tanggal konstruksi ditetapkan pada 1 Januari 2027.
"Rancangan amandemen ini tentunya perlu diteruskan untuk diadopsi pada Sidang MEPC Luar Biasa yang akan digelar bulan Oktober tahun ini sebagai bagian dari MARPOL Annex VI yang direvisi, sehingga dapat diberlakukan secepat mungkin di tahun 2027," ujar Barkah.
- Penulis :
- Pantau Community