Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

DPR Dorong Produktivitas Sawit Nasional untuk Dukung Kebijakan B40 dan Ketahanan Energi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Dorong Produktivitas Sawit Nasional untuk Dukung Kebijakan B40 dan Ketahanan Energi
Foto: DPR Dorong Produktivitas Sawit Nasional untuk Dukung Kebijakan B40 dan Ketahanan Energi(Sumber: ANTARA/Syifa Yulinnas/YU.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menegaskan pentingnya peningkatan produktivitas sawit domestik guna mendukung kebijakan mandatory B40 yang bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor BBM.

Ia menyatakan bahwa Indonesia memiliki sumber daya sawit yang melimpah dan harus dimaksimalkan pengelolaan serta pemanfaatannya.

"Kebijakan mandatory B40, menjadi langkah strategis mengurangi ketergantungan impor minyak jenis solar selama ini. Kita memiliki sumber daya sawit yang melimpah, maka harus dimaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi bangsa yang menjadi cita-cita bapak Presiden," ungkapnya.

Kebijakan mandatory B40 mulai berlaku per 1 Januari 2025 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024, dengan mencampur 40 persen bahan bakar nabati berbasis biodiesel ke dalam bahan bakar solar.

Program Berkelanjutan dan Tantangan Pasokan Sawit

Panggah juga menyebut bahwa program mandatory B40 akan ditingkatkan menjadi B50 pada tahun 2026 sebagai bagian dari langkah berkelanjutan dalam pemanfaatan energi terbarukan.

"Kebijakan mandatory B35 ke B40 dan pemanfaatan energi terbarukan lainnya sangat relevan dikaitkan dengan kondisi geopolitik global yang semakin tidak menentu dengan eskalasi perang di berbagai wilayah dunia yang dapat memicu krisis energi," jelasnya.

Program B40 diperkirakan membutuhkan pasokan minyak sawit mentah (CPO) sekitar 15,6 juta kiloliter per tahun.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan produktivitas sawit agar tidak mengganggu pasokan minyak goreng dan bahan baku industri lainnya.

"Kita harus mendorong peningkatan produktivitas sawit sehingga kebutuhan yang besar untuk program mandatory B40 tidak mengganggu kebutuhan masyarakat atas konsumsi minyak goreng dari sawit dan kebutuhan bahan baku industri lainnya, sehingga harga tetap stabil dan tidak terganggu karena kebutuhan biodiesel," tegasnya.

Panggah menambahkan bahwa sinergi antara Kementerian Pertanian sebagai penanggung jawab hulu dan Kementerian ESDM di sektor hilir sangat dibutuhkan dalam keberhasilan program ini.

Komisi IV DPR RI, yang membidangi sektor pertanian, pangan, maritim, dan kehutanan, akan terus mengawal kebijakan tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf