
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bertujuan memperkuat perlindungan terhadap kehalalan produk sekaligus meningkatkan daya saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di pasar nasional maupun global.
Program SEHATI ini dijalankan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 79 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Halal Gratis.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH), E.A Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa keberadaan sertifikat halal akan membuat pelaku UMK lebih tertib dalam memenuhi standar halal.
"Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita (Indonesia) untuk menjadi pusat halal dunia," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Chuzaemi menyebutkan bahwa program SEHATI juga mencerminkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa program ini menjadi salah satu strategi memperkuat kemandirian ekonomi pelaku UMK di tengah tantangan pasar global yang semakin kompetitif.
Penyaluran Sertifikat di Riau
Sebagai bagian dari realisasi program SEHATI Tahun 2025, BPJPH telah menyalurkan sebanyak 19.382 sertifikat halal resmi kepada pelaku UMK di Provinsi Riau.
Total nilai fasilitasi sertifikasi halal tersebut mencapai lebih dari Rp4,45 miliar.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, menyambut positif inisiatif tersebut sebagai langkah strategis membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk lokal.
"Total sebanyak 19.382 Sertifikat Halal diberikan kepada UMK kita. Ini bentuk nyata dukungan pemerintah agar produk lokal bisa bersaing dan meraih pasar yang lebih luas," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Shila Glorya