billboard mobile
HOME  ⁄  Ekonomi

DJP Tunjuk Exchanger Luar Negeri Pungut PPh Kripto, Tarif Lebih Tinggi Dibanding Dalam Negeri

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DJP Tunjuk Exchanger Luar Negeri Pungut PPh Kripto, Tarif Lebih Tinggi Dibanding Dalam Negeri
Foto: (Sumber: Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025). )

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk exchanger atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur bahwa PPMSE dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak apabila memenuhi kriteria tertentu atau secara sukarela memilih untuk ditunjuk.

“Exchanger luar negeri ini nanti akan kami tunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen), sama seperti PPMSE dalam negeri,” ungkap DJP.

Kriteria dan Mekanisme Penunjukan

PPMSE akan ditunjuk jika nilai transaksi kripto yang dilakukan melalui platform mereka melebihi batas tertentu dalam kurun waktu 12 bulan, dan/atau jumlah pengakses platform juga melampaui batas tertentu dalam periode yang sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan, kriteria teknis, dan administrasi akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen).

Jika PPMSE tidak ditunjuk sebagai pemungut PPh 22, maka kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak atas transaksi kripto menjadi tanggung jawab penjual.

Perbedaan Tarif PPh 22 dan PPN Kripto

Pemerintah menetapkan tarif PPh 22 yang berbeda antara PPMSE dalam negeri dan luar negeri, yakni:

0,21 persen untuk PPMSE dalam negeri.

1 persen untuk PPMSE luar negeri.

“Dulu kami tidak mengatur yang dari luar negeri, kami hanya atur Bappebti dan non-Bappebti. Sekarang kami atur bahwa exchanger luar negeri justru dikenakan 1 persen. Tujuannya apa? Biar teman-teman kalau beli di exchanger dalam negeri saja, lebih murah. Ini usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kami terima dengan baik karena berpihak kepada exchanger dalam negeri,” ia menambahkan.

Sementara itu, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto ditetapkan sebagai berikut:

0,11 persen untuk transaksi melalui PPMSE yang terdaftar di Bappebti.

0,22 persen untuk transaksi melalui PPMSE yang tidak terdaftar di Bappebti.

Industri Kripto Sudah Terlibat Sejak Awal

DJP menyatakan bahwa proses penyusunan PMK ini telah melibatkan pelaku industri sejak awal sebagai bentuk penerapan prinsip meaningful participation.

“PMK-nya memang baru muncul, tapi kalangan industri sudah kami ajak diskusi lama. Mereka tanya kapan PMK terbit, karena mereka perlu untuk mengubah sistem atau proses bisnis. Jadi, mereka pun sudah menyiapkan,” ia mengungkapkan.

Penulis :
Ahmad Yusuf