billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Pastikan Pajak E-Commerce Tidak Memberatkan UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Pastikan Pajak E-Commerce Tidak Memberatkan UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta
Foto: Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan ditemui di kantor Kemendag, Jakarta (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa rencana penerapan pajak terhadap pelaku usaha di sektor e-commerce tidak akan berdampak negatif pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pajak Hanya Berlaku untuk Pedagang dengan Omzet di Atas Rp500 Juta

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa skema pajak yang akan diterapkan bersifat adil karena menyamakan perlakuan antara pedagang daring dan luring.

"So far sih nggak ya (pengaruh ke pedagang UMKM). Karena yang dibebankan itu kan terhadap mereka yang omzet tahunnya itu di atas Rp500 juta, yang di bawah itu sih nggak ya," ungkapnya.

Iqbal menjelaskan bahwa rata-rata pelaku UMKM masih memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun sehingga tidak akan dikenai pajak penghasilan.

"Itu fair, saya pikir. Di atas Rp500 juta kan berarti kan bukan usaha mikro ya, usaha kecil dan menengah yang omzetnya di atas itu setahun," ia menegaskan.

PMK Baru Atur Pemungutan Pajak oleh Lokapasar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025, yang kemudian resmi diundangkan pada 14 Juli 2025.

PMK ini mengatur bahwa platform lokapasar ditunjuk sebagai Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang bertugas memungut pajak dari pedagang daring.

Besaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang akan dipungut adalah sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang.

Pungutan ini berada di luar kewajiban pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pedagang yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta wajib menyerahkan surat pernyataan baru kepada lokapasar yang telah ditunjuk pemerintah.

Sementara itu, pedagang dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak akan dikenai pungutan pajak ini.

Kebijakan ini juga memberikan pengecualian untuk beberapa jenis transaksi seperti layanan ekspedisi, transportasi daring (ojek online), penjualan pulsa, dan perdagangan emas.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Tria Dianti