
Pantau - Pemerintah terus memperkuat peran Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai Kelembagaan Ekonomi Petani dalam rantai penyaluran pupuk bersubsidi, sekaligus mendorong kolaborasi strategis dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk mempercepat distribusi hingga ke tingkat desa.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa kehadiran KDMP di setiap desa akan mempermudah petani dalam memperoleh berbagai input pertanian, termasuk pupuk bersubsidi.
“Petani bisa mendapatkan akses yang menyeluruh terhadap input pertanian melalui KDMP, mulai dari pupuk subsidi, nonsubsidi seperti ZA, ZK, Phosgreen, Phonska Plus, pupuk organik, hingga pestisida,” ungkapnya.
Gapoktan Disiapkan Jadi Titik Serah Pupuk Subsidi
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong penguatan KDMP sebagai mitra strategis dalam pengendalian distribusi pupuk subsidi.
Ferry menambahkan bahwa penguatan titik serah melalui KDMP mendukung ketahanan pangan nasional dan kemandirian ekonomi desa.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian BPPSDMP Kementan, Tedy Dirhamsyah, menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan mekanisme agar Gapoktan dapat difungsikan sebagai titik serah pupuk subsidi.
Proses ini diawali dengan identifikasi petani potensial sebagai anggota kelompok tani.
“Penyuluh juga menjadi pembimbing peningkatan kapasitas SDM Gapoktan dan memberikan edukasi persyaratan dan manfaat Gapoktan sebagai titik serah pupuk,” ujarnya.
Namun demikian, Tedy mengakui masih terdapat sejumlah kendala, seperti keterbatasan permodalan, kurangnya gudang, minimnya SDM manajerial, belum lengkapnya persyaratan administrasi, serta banyaknya kios pupuk yang berdekatan.
Regulasi Baru Permudah Penyaluran Pupuk Subsidi
Data BPPSDMP mencatat, saat ini terdapat 290 Gapoktan, 29 Poktan, dan 406 koperasi yang telah menjadi kios atau penyalur pupuk bersubsidi.
Sebanyak 452 Gapoktan juga telah diusulkan sebagai titik serah Tahap IV di 17 provinsi.
Kementerian Koperasi pun telah meluncurkan KDMP sebagai titik serah resmi sesuai regulasi yang berlaku.
VP Manajemen Saluran Penjualan PT Pupuk Indonesia, Yan Januar Akbar, menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, mekanisme distribusi kini menjadi lebih efisien.
Sebelumnya, distribusi dilakukan melalui dua jalur, yaitu distributor dan pengecer, namun kini distributor menjadi bagian dari entitas PT Pupuk Indonesia.
Berdasarkan regulasi baru, terdapat empat pelaku usaha yang dapat menyalurkan pupuk subsidi: Gapoktan, pengecer, kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), serta koperasi termasuk KDMP.
Sementara itu, alokasi pupuk subsidi tetap diatur oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Penulis :
- Ahmad Yusuf