billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi 20 Persen, Efektif Nasional Mulai 22 Oktober 2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi 20 Persen, Efektif Nasional Mulai 22 Oktober 2025
Foto: (Sumber: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait pencapaian 1 tahun pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran di Jakarta, Rabu (22/10/2025). (ANTARA/Shofi Ayudiana).)

Pantau - Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, berlaku secara nasional mulai Rabu, 22 Oktober 2025, sebagai bagian dari terobosan besar dalam tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Tonggak Sejarah Sektor Pupuk Nasional

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyebut kebijakan ini sebagai langkah bersejarah.

"Ini adalah berita gembira. Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah", ujar Amran.

Ia menjelaskan bahwa selama puluhan tahun, harga pupuk cenderung naik secara berkala, namun kali ini bisa diturunkan karena efisiensi anggaran.

Penurunan harga ini mencakup dua jenis pupuk utama yang paling banyak digunakan petani, yaitu pupuk Urea dan pupuk NPK.

Untuk pupuk Urea, harga sebelumnya Rp2.250 per kilogram turun menjadi Rp1.800 per kilogram.

Harga per sak ukuran 50 kilogram turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000.

Sementara itu, pupuk NPK dari harga semula Rp2.300 per kilogram kini menjadi Rp1.840 per kilogram.

Harga per sak 50 kilogram turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.

Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

Penurunan harga pupuk ini diharapkan mendorong peningkatan produktivitas pertanian sekaligus mengangkat kesejahteraan petani.

"Karena yang pasti adalah NTP naik, kesejahteraan petani naik, biaya produksi turun, otomatis produksi akan naik tahun-tahun berikutnya", ucap Amran.

Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak membebani APBN karena dilakukan melalui efisiensi dan perbaikan tata kelola sektor pupuk.

Amran juga menegaskan tidak ada toleransi bagi distributor atau pengecer yang menjual pupuk melebihi harga resmi.

"Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia", tutur Amran.

Langkah ini sekaligus memperkuat pengawasan distribusi pupuk agar petani benar-benar merasakan manfaat kebijakan tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf