
Pantau - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) menyatakan kembali komitmennya untuk memperkuat pelindungan terhadap awak kapal perikanan domestik maupun migran.
Komitmen ini juga mendapat dukungan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) sebagai bagian dari upaya mendorong standar kerja yang adil dan manusiawi di sektor perikanan tangkap.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Pertemuan Tingkat Pimpinan antar Pemangku Kepentingan dalam Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Indonesia, yang digelar di Jakarta pada Selasa (30/9/2025).
Menuju Ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan di Perikanan
Dalam forum tersebut, Yassierli berharap seluruh pimpinan K/L terkait, ILO, serta pemangku kepentingan lainnya dapat menyatukan persepsi dan merumuskan kesepakatan bersama sebagai langkah strategis untuk mendorong proses ratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007.
Ratifikasi konvensi ini akan memperkuat pelindungan menyeluruh terhadap pekerja di sektor perikanan, baik di dalam negeri maupun migran, termasuk dalam aspek:
- Keselamatan kerja
- Akomodasi dan makanan layak
- Upah yang adil
- Jaminan sosial
Yassierli menegaskan bahwa peningkatan standar kerja ini juga penting untuk mendorong daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.
Pelindungan ABK Dorong Citra Positif dan Investasi
Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap standar internasional seperti Konvensi ILO 188 akan memperkuat citra positif sektor perikanan Indonesia, yang pada akhirnya dapat menarik investasi asing dan memperluas akses pasar.
"Kepatuhan terhadap standar ILO akan memberikan kepastian bahwa rantai pasok perikanan dari hulu ke hilir memenuhi standar kualitas dan berkelanjutan," ujarnya.
Nilai tambah ini dinilai penting untuk memastikan keberterimaan produk perikanan Indonesia di pasar internasional yang semakin memperhatikan aspek pelindungan tenaga kerja dan keberlanjutan.
Yassierli juga mengakui bahwa pekerjaan awak kapal perikanan selama ini dikenal sebagai pekerjaan kotor, sulit, berbahaya, dan dapat mengancam nyawa (dirty, difficult, dangerous, and deadly/4D).
Ia memahami desakan dari berbagai organisasi dan serikat pekerja yang meminta pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 188.
Ratifikasi konvensi ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan martabat, kesejahteraan, dan keselamatan kerja para awak kapal perikanan Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan