Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Soroti Penetapan UMP 2026 yang Terlambat, BAM Siap Panggil Menteri Tenaga Kerja

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Soroti Penetapan UMP 2026 yang Terlambat, BAM Siap Panggil Menteri Tenaga Kerja
Foto: Anggota BAM DPR RI Obron Tobroni (sumber: DPR RI)

Pantau - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) Jawa Timur untuk membahas berbagai persoalan buruh, terutama terkait pengupahan.

RDPU ini bertujuan untuk menampung aspirasi pekerja yang disampaikan langsung oleh pihak Gesper.

Anggota BAM DPR RI, Obron Tobroni, menyoroti sejumlah persoalan pengupahan yang dinilai mendesak untuk segera dibahas dalam revisi regulasi ketenagakerjaan.

Soroti Ketimpangan Upah dan Mekanisme Penetapan

Obron menyatakan bahwa disparitas upah yang tinggi serta ketidakjelasan mekanisme pengupahan menjadi salah satu fokus utama dalam Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Tadi saya sampaikan kita kan fokus ke upah dulu bahwasannya persoalan upah di Indonesia yang satu kan disparitasnya terlalu tinggi kemudian juga masalah nilai, masalah besaran, masalah mekanisme, dan yang lain-lain itu semua akan masuk dalam bahasan Revisi Undang-Undang No. 13," ungkapnya.

Obron juga menyoroti keterlambatan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya sudah ditetapkan sejak 21 November.

"Biasanya Upah Minimum Provinsi itu ditetapkan di tanggal 21 November kemudian tanggal 1 Desember adalah keupatan kota kemudian setelah itu penetapan Upah Sektoral menyusul, biasanya dilakukan di bulan Januari nah sekarang, ini sudah tanggal 4 Desember nanti ada keterlambatan, hampir sekitar 14 hari sampai dengan hari ini, atau 2 minggu sampai dengan hari ini," ujarnya.

BAM Akan Panggil Menteri Tenaga Kerja

Obron, yang juga berasal dari Fraksi Partai Gerindra dan merupakan tokoh buruh, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera meminta penjelasan langsung dari Menteri Tenaga Kerja terkait keterlambatan tersebut.

Hal ini akan dilakukan melalui mekanisme BAM DPR RI yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara langsung.

"Kalau dari Komisi 9 tentu saya bicara tentang Mekanisme Undang-Undang tapi kalau bicara dari badan aspirasi tadi saya sudah sampaikan, memungkinkan tidak dalam minggu-minggu ini, atau minggu depan bila coba panggil Menteri Tenaga Kerja harus jelaskan kepada kita, kenapa terlambat?" ia mengungkapkan.

Penulis :
Shila Glorya