
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly di tiga jenjang pendidikan: Marhalah Ula (sarjana), Marhalah Tsaniyah (magister), dan Marhalah Tsalitsah (doktor).
KMA ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat standar nasional pendidikan tinggi pesantren berbasis kitab kuning (turats).
“KMA ini diterbitkan sebagai instrumen penjaminan mutu nasional bagi Ma’had Aly. Negara hadir memastikan bahwa pendidikan tinggi pesantren memiliki standar yang jelas, terukur, dan berjenjang, tanpa menghilangkan kekhasan pesantren sebagai pusat keilmuan Islam berbasis kitab kuning (turats),” ungkap Amien Suyitno, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag.
Pengganti Regulasi Sebelumnya, Hadirkan Penyempurnaan Menyeluruh
KMA 1495 Tahun 2025 menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu KMA Nomor 941 Tahun 2024.
Kebijakan baru ini menghadirkan penyempurnaan menyeluruh terhadap standar mutu penyelenggaraan pendidikan Ma’had Aly di semua jenjang pendidikan.
Menurut Amien Suyitno, regulasi ini telah dikomunikasikan kepada kementerian dan lembaga terkait, serta para mudir Ma’had Aly untuk menciptakan sinergi dalam implementasi standar mutu yang baru.
“Regulasi ini sekaligus menegaskan posisi Ma’had Aly sebagai pendidikan tinggi pesantren yang menjalankan fungsi akademik, keulamaan, dan khidmah (pengabdian) sosial secara terpadu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” ia mengungkapkan.
Jaminan Mutu tanpa Menghilangkan Kekhasan Pesantren
Standar mutu dalam KMA ini disusun untuk menjamin kualitas lulusan, proses pembelajaran, karya ilmiah, dan pengabdian masyarakat Ma’had Aly di seluruh Indonesia.
“Standar mutu mutakhir ini bukan untuk menyeragamkan pesantren, melainkan untuk memberikan kerangka nasional yang menjamin kualitas lulusan, proses pembelajaran, karya ilmiah, dan pengabdian masyarakat Ma’had Aly di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa KMA ini tetap mengedepankan kekhasan pesantren sebagai ciri utama Ma’had Aly.
“KMA ini menegaskan bahwa kekhasan pesantren, khususnya kajian keilmuan Islam berbasis turats, tetap menjadi fondasi utama Ma’had Aly. Standar mutu disusun dengan pendekatan berjenjang, kontekstual, dan menghormati tradisi akademik pesantren,” ujarnya.
Melalui pengaturan gradasi standar dan struktur kurikulum, Ma’had Aly didorong untuk melahirkan kader ulama yang mutafaqqih fiddin, memiliki kedalaman ilmu, integritas keulamaan, serta kemampuan merespons problem keumatan dan kebangsaan secara ilmiah.
- Penulis :
- Shila Glorya







