billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Meroket Rp29.000 Jadi Rp2,36 Juta per Gram, Buyback Tembus Rp2,2 Juta

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Meroket Rp29.000 Jadi Rp2,36 Juta per Gram, Buyback Tembus Rp2,2 Juta
Foto: (Sumber: Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU.)

Pantau - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk terus menunjukkan tren kenaikan sejak 11 Oktober 2025, dan pada Selasa, 14 Oktober 2025, harganya melonjak Rp29.000 menjadi Rp2.360.000 per gram.

Kenaikan Harga Disertai Buyback Lebih Tinggi

Kenaikan ini membuat harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam turut meningkat, kini mencapai Rp2.209.000 per gram.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Harga emas terbaru berdasarkan laman resmi Logam Mulia Antam per 14 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.230.000
  • 1 gram: Rp2.360.000
  • 2 gram: Rp4.660.000
  • 3 gram: Rp6.965.000
  • 5 gram: Rp11.575.000
  • 10 gram: Rp23.095.000
  • 25 gram: Rp57.612.000
  • 50 gram: Rp115.145.000
  • 100 gram: Rp230.212.000
  • 250 gram: Rp575.265.000
  • 500 gram: Rp1.150.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.300.600.000

Potongan Pajak Berlaku untuk Pembelian dan Penjualan

Setiap transaksi jual maupun beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, pembeli dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebagai berikut:

  • 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap pembelian juga disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelengkap transaksi.

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta juga dikenakan PPh 22, yaitu:

  • 1,5 persen untuk penjual yang memiliki NPWP
  • 3 persen untuk penjual tanpa NPWP
  • PPh 22 atas transaksi buyback ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Penulis :
Ahmad Yusuf