Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Terbitkan Dua POJK Baru untuk Perkuat Likuiditas dan Permodalan Perbankan Syariah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

OJK Terbitkan Dua POJK Baru untuk Perkuat Likuiditas dan Permodalan Perbankan Syariah
Foto: (Sumber: Otoritas Jasa Keuangan. ANTARA/HO-Ist.)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru untuk memperkuat likuiditas, pendanaan jangka panjang, dan struktur permodalan di industri perbankan syariah nasional.

Aturan Baru Soal LCR, NSFR, dan Leverage Ratio

Dua regulasi tersebut adalah:

  • POJK Nomor 20 Tahun 2025: mengatur pemenuhan rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
  • POJK Nomor 21 Tahun 2025: mengatur kewajiban pemenuhan leverage ratio khusus untuk BUS.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan bahwa kedua aturan ini bertujuan menjadikan BUS dan UUS semakin tangguh, efisien, dan selaras dengan standar internasional seperti Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).

Ketentuan Rasio LCR, NSFR, dan Leverage Mulai Berlaku Bertahap

POJK 20 Tahun 2025 mewajibkan BUS dan UUS untuk:

  • Menjaga rasio LCR dan NSFR minimal sebesar 100 persen.
  • Memelihara kecukupan likuiditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang yang stabil.
  • Melakukan penghitungan dan pemantauan LCR dan NSFR secara berkala, baik individual maupun konsolidasi.
  • Melaporkan dan mempublikasikan data secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028.

Langkah ini diharapkan mendorong BUS dan UUS lebih disiplin dalam pengelolaan likuiditas tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

Sementara itu, POJK 21 Tahun 2025 mewajibkan BUS menjaga leverage ratio minimum sebesar 3 persen setiap waktu.

Pelaporan awal akan dimulai untuk posisi akhir triwulan I tahun 2026, sedangkan kewajiban publikasi dimulai pada September 2026.

Leverage ratio digunakan sebagai indikator tambahan yang tidak mempertimbangkan bobot risiko aset, untuk mendorong kesadaran industri agar pertumbuhan bisnis selaras dengan kekuatan modal.

Regulasi ini telah diundangkan sejak 17 September 2025.

Sanksi dan Rencana Tindak bagi BUS yang Belum Siap

BUS yang belum memenuhi ambang batas (threshold) dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK.

Namun, bagi BUS yang tidak mematuhi ketentuan, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

OJK menegaskan bahwa kehadiran leverage ratio akan meningkatkan kesiapan industri menghadapi berbagai skenario, termasuk tekanan deleveraging.

Dengan diterbitkannya dua POJK ini, OJK berharap struktur permodalan dan pengelolaan likuiditas perbankan syariah nasional akan semakin kuat, sehat, dan mampu bersaing di tingkat global.

Penulis :
Ahmad Yusuf