Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

LPS Soroti Rendahnya Penetrasi Industri Asuransi Indonesia Dibanding Negara ASEAN

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

LPS Soroti Rendahnya Penetrasi Industri Asuransi Indonesia Dibanding Negara ASEAN
Foto: (Sumber:Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba bersama Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Dimas Yuliharto dan Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS Suwandi dalam acara Literasi Menabung dan Berasuransi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (07/12/2025). )

Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa tingkat penetrasi industri asuransi di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN, bahkan stagnan sejak sebelum krisis keuangan Asia.

Indonesia Tertinggal, Singapura dan Thailand Lebih Unggul

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, dalam acara Literasi Menabung dan Berasuransi yang digelar di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu, 7 Desember 2025.

Suwandi menyebutkan bahwa pada akhir 2024, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia hanya mencapai 1,40 persen, jauh tertinggal dari negara-negara tetangga.

Sebagai perbandingan, tingkat penetrasi asuransi di negara ASEAN lainnya pada periode yang sama adalah:

Filipina: 1,80 persen

Malaysia: 3,80 persen

Thailand: 5,10 persen

Singapura: 7,40 persen

"Yang paling tinggi Singapura 7,40 persen, negara-negara maju itu kalau umumnya antara 9 persen sampai 10 persen untuk penetration rate secara komprehensif", ujar Suwandi.

Ia menegaskan bahwa rendahnya penetrasi di Indonesia menandakan masih banyak pekerjaan rumah dalam meningkatkan peran asuransi sebagai bagian dari perlindungan keuangan masyarakat.

Kasus Asuransi Picu Hilangnya Kepercayaan Publik

Suwandi juga memaparkan bahwa salah satu penyebab utama rendahnya penetrasi industri asuransi di Indonesia adalah menurunnya kepercayaan masyarakat akibat berbagai kasus yang melibatkan perusahaan asuransi.

"Kasus-kasus yang melibatkan perusahaan asuransi memang cukup menekan penetrasi industri asuransi. Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK", ungkapnya.

Ia menilai bahwa kepercayaan publik menjadi kunci penting dalam mengembangkan industri asuransi ke depan.

LPS menekankan perlunya upaya peningkatan literasi keuangan serta penguatan tata kelola perusahaan asuransi agar industri ini dapat berkembang lebih sehat dan dipercaya masyarakat luas.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti