Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menkeu Purbaya Bantah Wacana Kirim Balpres Ilegal ke Korban Bencana Sumatera, Tegaskan Akan Gunakan Produk UMKM

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menkeu Purbaya Bantah Wacana Kirim Balpres Ilegal ke Korban Bencana Sumatera, Tegaskan Akan Gunakan Produk UMKM
Foto: (Sumber: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Tanjung Priok Jakarta, Jumat (12/12/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia).)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengirimkan pakaian ilegal hasil sitaan atau balpres sebagai bantuan untuk korban bencana di Sumatera, meskipun sempat muncul opsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pemerintah Pilih Anggaran Baru dan Produk UMKM untuk Bantuan

Dalam wawancara di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025, Purbaya menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak negatif dari kebijakan hibah balpres ilegal.

"Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa bantuan untuk korban bencana harus disalurkan dalam bentuk barang yang layak pakai dan berasal dari pelaku usaha dalam negeri.

"Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu," tegasnya.

Pemerintah, menurutnya, akan mengalokasikan anggaran baru jika dibutuhkan untuk menyediakan bantuan yang sesuai standar dan bermartabat.

Bea Cukai Pertimbangkan Opsi Hibah Balpres, Menkeu Tolak Keras

Sebelumnya, DJBC membuka opsi penyaluran pakaian sitaan kepada korban bencana pascabanjir dan longsor di Sumatera, setelah penindakan terhadap kontainer dan truk bermuatan balpres ilegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa barang hasil sitaan telah menjadi milik negara dan memiliki beberapa opsi penanganan.

"Dihancurkan itu sebetulnya salah satu (opsi). Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain," ujarnya.

Tiga opsi yang tersedia untuk penanganan barang ilegal adalah:

  • dimusnahkan,
  • dihibahkan untuk tujuan tertentu,
  • atau dilelang.

Dalam konteks bencana, DJBC mempertimbangkan opsi hibah sebagai solusi cepat karena kondisi darurat di lapangan.

"Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan," ujar Nirwala.

Namun, pernyataan tersebut kini ditepis oleh Menteri Keuangan secara tegas.

Pemerintah menolak penggunaan balpres ilegal sebagai bantuan dan memilih solusi yang lebih berkelanjutan serta berpihak pada pelaku UMKM nasional.

Penulis :
Aditya Yohan