Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Bappenas: Ekonomi Sirkular Bisa Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca hingga 49 Persen, EPR Jadi Instrumen Kunci

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Bappenas: Ekonomi Sirkular Bisa Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca hingga 49 Persen, EPR Jadi Instrumen Kunci
Foto: (Sumber: Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Leonardo AA Teguh Sambodo dalam agenda “Talkshow Kolaborasi untuk Negeri: “Harmonisasi Regulasi Extended Producer Responsibility (EPR)” yang diadakan Lembaga Pendidikan ANTARA (LPA) di Jakarta, Selasa (23/12/2025). ANTARA/ (Muhammad Baqir Idrus Alatas).)

Pantau - Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Leonardo AA Teguh Sambodo, menyatakan bahwa penerapan ekonomi sirkular dapat menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 40 hingga 49 persen secara nasional.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara Talkshow Kolaborasi untuk Negeri: Harmonisasi Regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) yang digelar oleh Lembaga Pendidikan ANTARA di Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025.

Ekonomi Sirkular Jadi Solusi Strategis Atasi Krisis Sampah

Ekonomi sirkular dipaparkan sebagai model ekonomi yang meminimalkan penggunaan sumber daya sejak tahap desain produk, mendorong penggunaan berulang, serta mengelola limbah agar kembali ke dalam rantai nilai.

Jika tidak ada intervensi kebijakan, timbulan sampah domestik Indonesia diproyeksikan melebihi 82 juta ton per tahun.

Dengan tren business as usual, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah diperkirakan akan penuh pada tahun 2028.

Oleh karena itu, ekonomi sirkular diposisikan sebagai pendekatan strategis untuk mengatasi permasalahan sampah dan tekanan lingkungan.

EPR Dorong Produsen Tanggung Jawab hingga Akhir Pakai Produk

Leonardo menjelaskan bahwa Extended Producer Responsibility (EPR) merupakan instrumen penting dalam ekonomi sirkular.

Melalui EPR, produsen bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah produk dan kemasan hingga akhir masa pakainya.

Kebijakan ini bertujuan mengalihkan beban dari pemerintah kepada produsen, karena produsen memiliki kendali penuh atas desain dan siklus hidup produknya.

Untuk menerapkan EPR secara efektif, diperlukan peningkatan literasi konsumen, inovasi kemasan yang mudah didaur ulang, serta pengurangan penggunaan virgin material atau bahan mentah dari alam.

Pemerintah telah menempatkan EPR sebagai program prioritas dalam kerangka ekonomi sirkular nasional.

EPR juga telah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025–2029.

Penulis :
Gerry Eka