
Pantau - Harga emas batangan Antam pada Sabtu, 27 Desember 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp16.000, dari sebelumnya Rp2.589.000 menjadi Rp2.605.000 per gram.
Kenaikan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas yang naik menjadi Rp2.464.000 per gram, berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia milik Antam.
Rincian Harga Emas dan Aturan Pajak yang Berlaku
Harga emas batangan bervariasi tergantung beratnya. Berikut daftar harga pecahan per Sabtu:
0,5 gram: Rp1.352.500
1 gram: Rp2.605.000
2 gram: Rp5.150.000
3 gram: Rp7.700.000
5 gram: Rp12.800.000
10 gram: Rp25.545.000
25 gram: Rp63.737.000
50 gram: Rp127.395.000
100 gram: Rp254.712.000
250 gram: Rp636.515.000
500 gram: Rp1.272.820.000
1.000 gram: Rp2.545.600.000
Setiap transaksi pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni:
0,45 persen bagi pemilik NPWP
0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Pembayaran pajak tersebut disertai bukti potong PPh 22.
Ketentuan Buyback Emas di Atas Rp10 Juta
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, juga berlaku ketentuan pajak PPh 22:
1,5 persen untuk yang memiliki NPWP
3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback, tanpa perlu dibayar terpisah.
- Penulis :
- Gerry Eka







