Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp16.000 Jadi Rp2,605 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Rp16.000 Jadi Rp2,605 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya
Foto: (Sumber: Arsip foto - Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/aa.)

Pantau - Harga emas batangan Antam pada Sabtu, 27 Desember 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp16.000, dari sebelumnya Rp2.589.000 menjadi Rp2.605.000 per gram.

Kenaikan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas yang naik menjadi Rp2.464.000 per gram, berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia milik Antam.

Rincian Harga Emas dan Aturan Pajak yang Berlaku

Harga emas batangan bervariasi tergantung beratnya. Berikut daftar harga pecahan per Sabtu:

0,5 gram: Rp1.352.500

1 gram: Rp2.605.000

2 gram: Rp5.150.000

3 gram: Rp7.700.000

5 gram: Rp12.800.000

10 gram: Rp25.545.000

25 gram: Rp63.737.000

50 gram: Rp127.395.000

100 gram: Rp254.712.000

250 gram: Rp636.515.000

500 gram: Rp1.272.820.000

1.000 gram: Rp2.545.600.000

Setiap transaksi pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni:

0,45 persen bagi pemilik NPWP

0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Pembayaran pajak tersebut disertai bukti potong PPh 22.

Ketentuan Buyback Emas di Atas Rp10 Juta

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, juga berlaku ketentuan pajak PPh 22:

1,5 persen untuk yang memiliki NPWP

3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback, tanpa perlu dibayar terpisah.

Penulis :
Gerry Eka