
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 126.796 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB.
Mayoritas Pelapor dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
"Progres pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode sampai dengan 12 Januari 2026 untuk tahun pajak 2025 tercatat 126.796 SPT", ungkap DJP dalam keterangan resminya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 101.089 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul oleh 19.226 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Sementara itu, sebanyak 6.371 SPT dilaporkan oleh wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan dua SPT berasal dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, DJP mencatat pelaporan dari 88 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan dua wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax Tembus 11,8 Juta
Hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB, sebanyak 11.867.729 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax.
Dari jumlah tersebut, 10.948.809 merupakan wajib pajak orang pribadi, 829.995 adalah wajib pajak badan, 88.702 berasal dari instansi pemerintah, dan 223 merupakan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi yang membutuhkan bantuan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di 1500200 serta pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.
DJP mengimbau agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan segera mengaktivasi akun dan menyampaikan pelaporan tepat waktu.
Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







