
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong keterbukaan informasi di pasar modal melalui penguatan sistem pelaporan dan publikasi elektronik di AKSes KSEI serta situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah ini dilakukan dengan memperluas fitur pelaporan yang mencakup kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, dan aktivitas penjaminan saham.
Pengembangan sistem ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mewajibkan penyampaian laporan secara elektronik oleh direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan terbuka dengan kepemilikan minimal 5 persen.
Kolaborasi OJK dan SRO untuk Keterbukaan Pasar
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan, "Pengembangan sistem informasi ini menegaskan kolaborasi OJK dan SRO dalam memperkuat pengembangan infrastruktur pasar modal melalui digitalisasi terintegrasi serta upaya peningkatan pengawasan dan memastikan keterbukaan informasi dalam rangka perlindungan investor serta menjaga integritas pasar modal Indonesia," ungkapnya.
OJK bersama KSEI dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan agar sistem pelaporan dan publikasi tetap optimal dan relevan dengan perkembangan industri.
Melalui platform AKSes KSEI, laporan dapat disampaikan secara mandiri oleh pemegang saham atau melalui kuasa tertulis kepada perusahaan efek, bank kustodian, biro administrasi efek (BAE), emiten, atau pihak lain yang ditunjuk sebagai penerima kuasa.
Setelah laporan dikirim, sistem AKSes akan secara otomatis mengirimkan informasi tersebut ke BEI untuk kemudian dipublikasikan kepada publik.
Efisiensi, Akurasi, dan Penguatan Pengawasan
Sistem pelaporan dan publikasi berbasis elektronik ini memberikan berbagai manfaat seperti mempercepat proses pelaporan, memberikan kemudahan layanan, menghapus hambatan administratif manual, serta meningkatkan efisiensi dalam pemenuhan tenggat waktu.
Selain itu, sistem ini juga memperluas akses informasi kepada publik dan memastikan data kepemilikan dan aktivitas penjaminan saham disajikan secara lebih akurat, terintegrasi, dan terstruktur.
Dari sisi pengawasan, OJK dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual, mendeteksi status pelaporan secara instan, serta mendukung fungsi pengawasan, verifikasi, audit, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa melalui rekam jejak digital yang kuat.
Sistem juga dilengkapi dengan tata kelola akses yang ketat dan pengaturan kewenangan pengguna yang akuntabel.
Implementasi penuh sistem pelaporan elektronik ini mulai berlaku efektif pada 5 Desember 2025.
Sementara itu, sosialisasi nasional sistem telah dilakukan pada 19 Desember 2025 dan diikuti oleh pemegang saham, pengendali, direksi dan dewan komisaris emiten, BAE, perusahaan efek, bank kustodian, serta partisipan utama industri pasar modal.
Sosialisasi tersebut menegaskan kesiapan teknis sistem serta pemahaman ketentuan oleh seluruh pemangku kepentingan, dengan tujuan mendukung keterbukaan informasi dan penguatan pengawasan pasar modal Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick







