
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan mandatori biodiesel tahun 2026 tetap menggunakan campuran B40, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini disampaikan Airlangga dalam acara Road to Jakarta Food Security Summit di Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026.
Fokus pada B40, Kajian B50 Tetap Berjalan
Airlangga menyatakan bahwa meskipun opsi penerapan B50 terus dikaji, pemerintah belum akan mengimplementasikannya tahun ini.
"Jadi tahun ini, arahan Pak Presiden (Prabowo Subianto) tetap B40. Untuk B50, kajian harus dilakukan terus-menerus," ujar Airlangga.
Ia menjelaskan bahwa kajian B50 mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk selisih harga (delta) antara fuel oil, bahan bakar minyak (BBM), serta harga kelapa sawit di pasar domestik maupun internasional.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan B50 tidak dibatalkan.
Kajian teknis dan uji coba di sektor otomotif terus dilanjutkan, termasuk pemantauan harga dan kesiapan industri dari hulu hingga hilir.
"Kita akan selalu melihat perbedaan harga antara harga fuel oil, harga BBM, dengan harga kelapa sawit, deltanya berapa. Kajian B50 diteruskan, uji coba otomotif juga lanjut. Jadi kita tergantung pada dinamika harga," jelasnya.
Siap Menuju B50, Bergantung pada Skenario Harga
Menurut Airlangga, persiapan menuju implementasi B50 terus dilakukan, meski pelaksanaannya akan disesuaikan dengan perkembangan harga global dan nasional.
"Ya, kita siapkan menuju semester kedua, tetapi saat sekarang, dengan skenario harga yang ada, arahan Bapak Presiden tetap B40, namun siap untuk B50," ujarnya.
Biodiesel B40 adalah campuran bahan bakar yang terdiri dari 60 persen solar dan 40 persen bahan bakar nabati (BBN) berbasis kelapa sawit.
Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mencapai ketahanan energi nasional.
Selain menjaga pasokan energi, kebijakan biodiesel juga bertujuan menjaga stabilitas ekonomi, termasuk di sektor otomotif, fiskal negara, dan daya saing industri nasional.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan energi dan pangan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.
Kebijakan B40 dinilai mendukung agenda pembangunan Indonesia yang hijau dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







