Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Ulang Korban Bencana Sumatera dan Siap Refocusing Anggaran

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Ulang Korban Bencana Sumatera dan Siap Refocusing Anggaran
Foto: (Sumber: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN).)

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan kesiapan pemerintah melakukan refocusing atau realokasi anggaran untuk penanganan pascabencana di wilayah Sumatera.

"Soal biaya no issue, itu bisa kita realokasi dari biaya yang lain, nanti tinggal refocusing," kata Nusron dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

Tantangan Pendataan Tanah Pascabencana

Nusron menjelaskan bahwa data pertanahan yang diterbitkan setelah tahun 1997 relatif terdokumentasi dengan baik dan tidak menjadi persoalan besar dalam proses rekonstruksi.

Namun, tantangan terbesar berada pada tanah yang sertifikatnya terbit sebelum tahun 1997, belum terdaftar sama sekali, termasuk tanah adat, atau tanah yang memiliki alas hak lama.

"Kalau soal masalah tanah terdampak, tantangan paling berat adalah merekonstruksi data karena warkahnya hilang, petanya hilang, kemudian fisiknya berubah, tapal batasnya juga berubah, ini yang agak berat di situ," ungkapnya.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjamin dan mengakui hak para pemilik tanah yang menjadi korban bencana, termasuk menerbitkan sertifikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Korban Dibebaskan dari Biaya Sertifikat Ulang

Nusron memastikan bahwa korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera yang ingin mengurus ulang dokumen pertanahan tidak akan dikenakan biaya apa pun.

Ia menegaskan bahwa tidak ada tambahan biaya maupun biaya baru untuk proses penerbitan ulang sertifikat bagi masyarakat terdampak.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyatakan kesiapan melindungi lahan-lahan terdampak di tiga provinsi utama, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dari ancaman mafia tanah pascabencana.

Situasi pascabencana ini juga dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Penulis :
Aditya Yohan