Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

BPKH Ungkap Investasi Emas Terkendala karena Belum Ada Pasar Korporasi di Indonesia

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

BPKH Ungkap Investasi Emas Terkendala karena Belum Ada Pasar Korporasi di Indonesia
Foto: (Sumber: Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah. ANTARA/Asep Firmansyah.)

Pantau - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan bahwa investasi emas dalam pengelolaan dana haji masih menghadapi kendala utama akibat belum tersedianya pasar emas korporasi di Indonesia.

Minimnya Infrastruktur Pasar Emas Hambat Investasi Skala Besar

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa saat ini instrumen investasi BPKH masih didominasi oleh sukuk, sementara investasi emas belum dapat dioptimalkan.

"Kita emas sudah melakukan pembelian, cuman memang ternyata di Indonesia pada saat kita membeli emas itu, kita dianggap sebagai investor retail. Jadi belum ada emas korporasi di Indonesia ini," ungkapnya.

Akibatnya, BPKH tidak dapat melakukan transaksi emas dalam skala besar sebagaimana layaknya investor institusi.

"Harusnya ada market-nya. Nah sekarang market-nya nggak ada, karena memang wajar juga sih. Karena tidak semua perusahaan punya main business-nya di emas. Sebagai contoh, di luar negeri itu ada pasar korporasi emas," ia menjelaskan.

Kondisi tersebut membuat posisi investasi BPKH pada emas menjadi tidak fleksibel untuk ditambah atau dilepas sesuai nilai pasar yang diinginkan.

"Tapi sekarang sudah pada titik nilai tertentu, dia ngunci. Baik kita mau beli lagi, atau kita mau jual dulu, mereka sangat terbatas. Nah itu dari sisi emas," tambahnya.

Revisi Regulasi Dianggap Mendesak untuk Perluas Instrumen Investasi

Selain investasi emas, Fadlul menyebutkan bahwa investasi langsung juga masih terhambat oleh aturan yang berlaku saat ini.

Oleh karena itu, BPKH menilai perlunya revisi terhadap Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji untuk memperkuat infrastruktur hukum dan ketentuan regulasi yang berlaku.

"Makanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji itu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung infrastruktur dari hukum dan ketentuan regulasi yang kita lakukan," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa BPKH belum memiliki cadangan modal atau ekuitas, sehingga aspek manajemen risiko perlu diatur lebih rinci dalam regulasi.

"Mudah-mudahan kalau untuk investasi langsung setelah regulasi undang-undang direvisi, itu adalah mandat yang utama bagi BPKH agar dapat dilaksanakan," ia menekankan.

Penulis :
Gerry Eka