HOME  ⁄  Nasional

Kemendag Targetkan Pembahasan Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dimulai pada 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemendag Targetkan Pembahasan Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dimulai pada 2026
Foto: Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa 28/7/2026 (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dilakukan pada 2026 seiring harapan agar DPR segera mengajak pemerintah membahas perubahan regulasi yang merupakan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan hingga kini belum ada perkembangan terbaru dari Baleg DPR terkait pembahasan revisi tersebut.

Moga berharap DPR segera mengajak pemerintah untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada tahun ini.

Moga menjelaskan draf revisi masih terus berubah sehingga belum dapat dipaparkan secara rinci.

Salah satu materi yang muncul dalam pembahasan terakhir adalah penguatan perlindungan bagi kelompok rentan.

Kelompok rentan yang menjadi perhatian dalam revisi meliputi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).

Menurut Moga, isi revisi masih terus berkembang sehingga proses pembahasannya bersifat sangat dinamis.

Evaluasi Undang-Undang dan Tantangan Perdagangan Digital

Pada April 2026, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen kepada Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Budi menjelaskan Kemendag telah mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang telah berlaku hampir 27 tahun.

Hasil evaluasi menunjukkan regulasi tersebut perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.

Kemendag mengusulkan penerbitan undang-undang baru sebagai pengganti regulasi lama.

Budi menyatakan, "Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan."

Kemendag menilai perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce telah memunculkan berbagai tantangan baru dalam perlindungan konsumen.

Tantangan tersebut meliputi maraknya penipuan atau scam.

Kemendag juga menyoroti meningkatnya kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal.

Peredaran barang ilegal dan barang palsu yang tidak memenuhi standar turut menjadi perhatian dalam usulan pembaruan regulasi.

Praktik iklan yang menyesatkan atau misleading advertisement juga masuk dalam materi yang dibahas.

Penggunaan pola manipulatif atau dark patterns yang merugikan konsumen menjadi salah satu isu penting dalam revisi undang-undang.

Pengaduan Transaksi Daring Mendominasi

Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) tahun 2025 mencapai 63,44 poin.

Skor tersebut menunjukkan konsumen Indonesia berada dalam kategori kritis.

Kategori kritis berarti konsumen telah mampu berperan aktif memperjuangkan haknya.

Konsumen dalam kategori tersebut juga dinilai mampu melaksanakan kewajibannya.

Kemendag menyebut konsumen Indonesia semakin mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Nilai IKK 2025 meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 60,11.

Dalam lima tahun terakhir, pengaduan konsumen didominasi oleh transaksi daring.

Sejak 2021 hingga Maret 2026, total pengaduan konsumen yang diterima mencapai 37.813 aduan.

Sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring.

Sebanyak 1.993 aduan berasal dari transaksi luring.

Dominasi pengaduan dari transaksi daring menunjukkan perlindungan konsumen di sektor digital menjadi salah satu fokus utama dalam pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penulis :
Shila Glorya