
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pelaku usaha depot air minum isi ulang (Damiu) wajib memenuhi sejumlah persyaratan usaha, mulai dari memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga menggunakan sumber air baku yang memiliki izin, sebagai upaya menjamin keamanan dan kualitas air minum bagi konsumen.
Penegasan tersebut disampaikan dalam diskusi di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kemendag juga menggandeng Yayasan Jiva Svastha Nusantara untuk mengedukasi pelaku usaha maupun masyarakat mengenai ketentuan yang wajib dipenuhi oleh depot air minum isi ulang.
Moga mengungkapkan, "Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku."
Enam Kewajiban Pelaku Usaha
Moga menjelaskan terdapat enam kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha depot air minum isi ulang.
Kewajiban pertama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar.
Kewajiban kedua adalah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kewajiban ketiga adalah menggunakan wadah galon berbahan food grade yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Kewajiban keempat adalah memeriksa kelayakan wadah galon milik konsumen sebelum digunakan.
Dalam kewajiban tersebut, pelaku usaha juga harus melakukan pembilasan, pencucian, dan sanitasi galon dengan cara yang benar.
Kewajiban kelima adalah memiliki surat jaminan pasokan air baku dari perusahaan penyedia air baku yang telah memiliki izin.
Kewajiban keenam adalah melakukan pemeriksaan kualitas air minum secara berkala di laboratorium kesehatan terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Larangan dan Edukasi kepada Pelaku Usaha
Selain kewajiban, Kemendag menegaskan terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha depot air minum isi ulang.
Larangan tersebut antara lain tidak menyediakan atau menggunakan galon bermerek maupun tutup galon bermerek untuk layanan isi ulang.
Pelaku usaha juga dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah siap jual.
Moga mengatakan edukasi kepada pelaku usaha dilakukan setelah muncul berbagai temuan dan unggahan viral mengenai penggunaan wadah galon yang sudah kotor, kusam, bahkan tidak lagi layak pakai.
Menurut Moga, masih ditemukan galon yang kondisinya sudah tidak layak namun tetap digunakan untuk mengisi air minum bagi masyarakat.
Ia mengungkapkan, "Seperti kita ketahui kan ada beberapa kali viral ya, banyak kemasan air minum itu yang ya sudah kotor, kusam, sudah tidak layak, tapi masih digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat. Nah, untuk itu ya kita perlu adakan kegiatan ini untuk memberikan edukasi."
Kemendag berharap pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Kemendag juga berharap perlindungan terhadap konsumen semakin meningkat sehingga masyarakat memperoleh air minum isi ulang yang aman, higienis, dan memenuhi standar.
- Penulis :
- Shila Glorya



